Hizbut Tahrir
Indonesia
14 Februari 2013/03 Rabiul Awwal 1434
Hizbut Tahrir
Indonesia
Tentang
UU PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA
PENDANAAN TERORISME
Melalui Rapat Paripurna yang diselenggarakan pada Selasa (12/2), DPR akhirnya menyetujui RUU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (RUU P2TP2T) menjadi UU. Jalannya pembahasan RUU ini sendiri bisa dikatakan senyap dari pemberitaan dan seolah juga luput dari perhatian publik.
Padahal, RUU yang disusun dengan tujuan untuk memposisikan Indonesia sebagai negara yang ikut berpartisipasi secara internasional dalam upaya pemberantasan pendanaan terorisme sebagai konsekuensi dari UU No. 6 Th. 2006 tentang Pengesahan International Convention For The Suppression Of The Financing Of Terrorism, 1999 (Konvensi Internasional Pemberantasan Pendanaan Terorisme, 1999), (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4617), itu sesungguhnya penuh dengan masalah. Intinya, masyarakat pantas mengkhawatirkan UU ini akan memberi ruang bagi terjadinya penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) sehingga dana pihak-pihak yang tidak bersalah akan hilang karena diblokir atau disita. Disamping itu, UU ini juga akan menimbulkan masalah baru dimana iklim kecurigaan harus dibangun dalam transaksi keuangan.
Beberapa hal yang harus dikritisi dari UU ini antara lain: Pertama, memberikan peluang abuse of power (penyalah gunaan kekuasaan). Adanya istilah “patut diduga” terkait terorisme, seperti dalam pasal 1. Ayat 1, juga pada pasal 1 ayat 7, Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4, ini kabur sama sekali dan tidak jelas. Begitu pula siapa yang berhak memutuskan “patut diduga” itu? Dari situ terbuka lebar peluang terjadinya penyalahgunaan kekuasaan karena ketidakjelasan kriteria tersebut. Kedua, RUU ini bisa menimbulkan kerumitan baru yang bisa menghambat kelancaran transaksi terutama transaksi dalam jumlah besar, yang pada akhirnya akan bisa berpengaruh pada kegiatan ekonomi. Ketiga, semua ketentuan itu bisa menyasar kalangan yang sangat luas. Pasal 1 tentang batasan Transaksi Keuangan Terkait Pendanaan Terorisme misalnya masih sangat bias, sehingga menyasar siapaun serta bisa dipengaruhi atau malah didekte oleh kepentingan asing mengingat definisi teroris juga masih bias.
Berkenaan dengan itu, Hizbut Tahrir Indonesia menyatakan:
Jurubicara Hizbut Tahrir Indonesia
Muhammad Ismail Yusanto
Hp: 0811119796 Email: Ismailyusanto@gmail.com
Mari siapkan energi berlipat-lipat untuk melawan kedzaliman,,,saatnya seluruh elemen umat Islam bersatu Tolak UU PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA
PENDANAAN TERORISME,,,
Lumayan Anggaran pendanaan P2TP2T dapat meningkatkan pendapatan keluarga