SELASA siang (19/3/2013) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) bersama Tim Pengacara Muslim (TPM) melakukan audiensi ke Komisi III DPR RI. HTI dan TPM memaparkan data dan fakta terkait tindakan zhalim Detasemen Khusus (Densus) anti teror 88 kepada umat Islam beberapa tahun terakhir.
“Dari fakta dapat disimpulkan bahwa densus 88 telah banyak sekali melakukan tindakan zalim, di luar kepantasan, dan kepatutan, serta batas perikemanusiaan berupa penculikan, penangkapan, penyiksaan dan pembunuhan tanpa dasar hukum (extra judicial killing) yang telah memakan banyak korban dan menimbulkan kesedihan, luka, dan trauma,” jelas juru bicara HTI, Ismail Yusanto.
Densus 88 dinilai telah melakukan pelanggaran HAM berat dan hal ini harus segera dihentikan agar tindak memakan korban lebih banyak lagi.
“Atas tindakan pelanggaran HAM berat tersebut, maka petinggi densus 88 hartus dihukum dan Densus 88 harus dibubarkan,” tegas Ismail.
Apalagi mengingat perang melawan teroris saat ini semakin kehilangan arah terbukti dari banyaknya yang ditangkap atau ditembak hanyalah para terduga teroris.
“Itupun belakangan ternyata keliru,” pungkasnya. (islampos.com, 19/2)
Aparat keamanan negara di bentuk bukan untuk menindas bangsa n rakyat indonesia, tp utk mengamankan berdasarkan kaedah hukum, org tdk blh dibunuh/disiksa atas dasar praduga, ad bbrp kasus anggota densus 88 malah terlibat konflik SARA spt di bekasi,kl dibiarkan akan menimbulkan kerusakan yg lbh parah lg,pelanggaran HAM berat.