Dalam dengar pendapat di Komisi III DPR RI, Tim Pengacara Muslim nyatakan adanya indikasi pelanggaran kemanusiaan dan HAM yang dilakukan Densus 88. “Ada indikasi pelanggaran kemanusiaan dan HAM!” ungkap Dewan Pembina TPM Achmad Michdan, Selasa (19/2) di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta.
Menurutnya, pelanggaran tersebut terjadi di berbagai tempat termasuk di Bima, Dompu, Poso, Makassar dan Medan.
Achmad Michdan juga menyinggung kasus Cibiru yang diekspos pihak kepolisian sebagai orang yang akan melakukan pembunuhan terhadap presiden SBY dan pemboman Kedubes Amerika. “Realitanya dalam persidangan hanya terbukti percobaan kimia apakah bisa meledak atau tidak,” ujarnya.
Para terpidana pun tidak mendapat hak hukum. “Mereka mendapat penasehat hukum yang ditentukan Densus. Namun penasihat hukum tersebut tidak melakukan pembelaan sebagaimana tugas penasehat hukum layaknya,” keluhnya.
Di samping itu, Achmad Michdan mengkritik akuntabilitas Densus 88. “Tidak ada transpransi dan akuntabilitas tidak ada,” pungkasnya. (Mediaumat.com, 20/2)
Kezaliman harus dilawan!
bukan indikasi lagi,,, tapi udah jelas2 melanggar HAM,,, ga usah ragu2 dan takut melawan taghut…umat dibelakang TPM,, maju nterusss ALLAHU AKBAR…