Achmad Michdan dari Tim Pengacara Muslim saat menghadiri dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI mengatakan, Densus 88 telah melakukan kejahatan kemanusiaan.
“Lebih dari 500 tersangka (kasus terorisme) yang kami tangani, kesimpulannya Densus 88 melakukan kejahatan kemanusiaan,” ujarnya saat bersama HTI, JAT dan Keluarga Korban melakukan audiensi di Ruang Komisi III DPR RI, Selasa (19/02).
Selain kejahatan kemanusiaan/pelanggaran HAM, sambungnya, dalam penanganan teroris ini terjadi pelanggaran hukum lainnya.
Salah satunya adalah para tersangka tidak mendapatkan penasehat hukum yang mereka mau, mereka tidak mendapatkan hak hukum. “Mereka malah mendapat pengacara yang sudah diatur oleh Densus,” jelasnya.
Selain itu, menurut Pembina Tim Pengacara Muslim (TPM) ini, disisi lain masyarakat tidak menganggap tersangka atau tertuduh sebagai teroris. “Contoh di Poso, masyarakat tidak ada yang menganggap mereka teroris, justru mereka adalah mujahid dan ini bisa kita ketahui langsung jika kita kesana,” paparnya.
Senada dengan TPM, Presidium Mer-C, Jose Rizal menambahkan jika perang melawan terorisme ini adalah skenario. “Program terorisme ini adalah program asing, bukan program Indonesia,” pungkasnya. (Mediaumat.com, 21/2)
wamakarullah wamakruu arrasulihi wal muslimin. innallaha khoirul maakirin (mereka telah berbuat makar kebohongan kpd Allah, Rasul saw & kaum muslim. ketahuilah sesungguhnya Allah sebaik baik pembuat makar)