Juru Bicara Hizbut Tahrir Suriah Hisyam Al Baba mengecam rezim Turki yang memvonis penjara 119 tahun kepada panitia Konferensi Khilafah. “Dengan itu, Republik Turki sekuler telah menambah lembaran hitam pada sejarah hitamnya!” ungkap Hisyam dalam pers rilis yang diterima mediaumat.com, Ahad (3/3).
Ini, lanjut Hisyam, merupakan bukti paling jelas atas sejauh mana kebangkrutan negara Turki sekuler secara intelektual, politik dan hukum dalam pergolakannya melawan kaum Muslimin dan Hizbut Tahrir.
Hisyam pun menyatakan bila pemerintah Turki tidak menerapkan syariah Islam itu tidak aneh. Namun yang aneh adalah tatkala Turki mengkhianati hukum buatan tangannya sendiri. Dalam Undang-Undang Kontra Terorisme disebutkan syarat tindak teror adalah dengan menggunakan ‘kekerasan’ dan atau ‘senjata’.
Namun anehnya, lanjut Hisyam, meski Hizbut Tahrir Turki tidak menggunakan ‘kekerasan’ dan ‘senjata’ tetapi tetap saja dicap teroris dan dijebloskan ke dalam penjara. “Oleh karena itu penggolongan Hizbut Tahrir dalam kategori teroris adalah muncul dari niat buruk dan itu merupakan perkara yang keluar dari konteks,” ungkapnya.
Ia pun mengancam rezim Turki dengan azab Allah SWT. “Sesungguhnya orang-orang yang mendatangkan cobaan kepada orang-orang yang mu’min laki-laki dan perempuan kemudian mereka tidak bertaubat, maka bagi mereka azab Jahannam dan bagi mereka azab (neraka) yang membakar,” ujar Hisyam mengutip firman Allah SWT dalam Al-Qur’an Surat Al-Buruj Ayat 10.
Penjara 117 dan 119 Tahun
Dalam rilis yang bertanggal 13 Rabiul Awal 1434 H / 25 Januari 2013 M tersebut, Hisyam menyatakan Konferensi Khilafah telah dilarang oleh provinsi Istanbul. Konferensi Khilafah itu rencananya akan diselenggarakan pada tanggal 26 Juli 2009 dalam rangka peringatan tahunan atas hancurnya Khilafah menurut penanggalan hijriyah. Dinas keamanan setelah itu melakukan penangkapan di 23 provinsi dengan dalih penyelenggaraan konferensi tersebut.
Dinas keamanan menangkap 200 orang aktivis Hizbut Tahrir Turki. Dalam rangkaian aksi penangkapan di Istanbul, Mahkamah Banding ke-14 untuk hukuman berat di Istanbul mengeluarkan vonis penjara 119 tahun yang didistribusikan atas 19 orang dalam sebuah sidang pengambilan keputusan yang dilakukan pada tanggal 24 Januari 2013.
Sebelumnya, Mahkamah Banding ke-10 untuk hukuman berat di Istanbul pada tahun lalu telah mengeluarkan keputusan vonis penjara 117 tahun yang didistribusikan terhadap 49 aktivis Hizbut Tahrir Turki akibat penyebaran keterangan pers di depan masjid al-Fatih tahun 2005. (mediaumat.com, 4/3)
Laknatullah alaikum wahai musuh2 Allah. kalian tidak akan lepas daripada Azab siksaan Allah… Wamakaru, Wamakarullah. Wallahu Khoirul Maakirin…