Wakapolres Gresik: “Beda Definisi Zina, Islam Versus KUHP Pasal 27”

HTI-Press. Wakapolres Gresik Kholilur Rohman mengakui memang ada perbedaan definisi zina dalam hukum Islam dibanding dengan hukum yang tengah diberlakukan di negeri ini.

“Dalam pandangan Islam hubungan suami istri yang bukan karena perkawinan adalah perzinaan, yang bisa dikenai sanksi hukum rajam atau jilid jika terbukti. Namun, dalam KUHP pasal 27, hal itu tidak bisa,  selama kedua belah pihak dalam status bukan milik orang lain, janda, duda, masih lajang,” ungkapnya kepada delegasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Gresik, beberapa waktu lalu di Mapolres Gresik.

Jika menginginkan pemberantasan perzinaan bisa berjalan maksimal, ungkap anggota Korps Bhayangkara lulusan salah satu pesantren di Madura tersebut, maka KUHP pasal 27 tersebut harus di-judicial review dulu ke Mahkamah Konstitusi.[] Husain /Joy

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*