HTI: Indonesia Tak Butuh UU Ormas

HTI Press. Jakarta- Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menegaskan bahwa Indonesia tidak memerlukan Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas), seperti yang rancangannya tengah dibahas DPR beserta pemerintah saat ini.

“Sesungguhnya yang diperlukan sekarang, yakni menata ulang kerangka berpikir secara benar, bagaimana membina masyarakat dan membawa negeri ini ke arah yang tepat,” kata Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia, Muhammad Ismail Yusanto, saat aksi menentang pengesahan RUU Ormas, di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (28/3).

Undang-Undang yang diperlukan, menurutnya, harus mengenali apa atau siapa sesungguhnya yang menjadi ancaman terbesar negeri ini dan bagaimana cara menghadapinya.

Berdasarkan fakta yang ada, imbuh M Ismail, ancaman terbesat itu adalah ideologi sekularisme, kapitalisme, dan imperialisme modern yang telah mencengkeram berbagai lini kehidupan negeri ini.

“Ideologi ini terutama mencengkeram bidang politik dan ekonomi, sehingga masyarakat terkotori dan negeri ini bergerak ke arah yang salah,” paparnya.

Untuk kembali ke arah yang benar, imbuhnya, harusny energi bangsa ini diarahkan, bukan justru dibungkam dengan cara represif sebagaimana dalam pasal-pasal RUU Ormas tersebut.

Atas dasar itu, Hizbut Tahrir Indonesia menghimbau seluruh umat dan elemen bangsa untuk menolak RUU Ormas dan menegakkan kembali syariah dan khilafah, demi tepatnya arah perjalanan negeri dan bangsa Indonesia ini.

Untuk menolak pengesahan RUU Ormas, ribuan massa Hizbut Tahrir Indonesia yang mayaoritas kaum hawa, melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPR-MPR, Jakarta Pusat. Mereka membawa berbagai spanduk dan poster bertuliskan penentangan pengesahan RUU Ormas.[] (GATRAnews 28/3/2013)

 

One comment

  1. Yang dibutuhkan adalah keseriusan pemerintah untuk membenahi diri demi terwujudnya keadilan di tengah2 masyarakat, kalu tidak sanggup biarkan umat islam yang memimpin negeri ini dengan sistem islam di bawah naungan daulah khilafah islam.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*