HTI Press. Jakarta– Ribuan anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, menentang pengesahan Rancangan Undang-Undang Organsasi Masyarakat (RUU Ormas).
“RUU ini mengusung semangat mengontrol dan merepresi ala Ore Baru, dengan menghidupkan kembali ketentuan asas tunggal, sebagaimana diatur Pasal 2 RUU ini,” kata juru bicara HTI, Muhammad Ismail Yusanto, saat aksi, Kamis (28/3).
Selain itu, RUU ini melarang keras ormas berpolitik, sebagaimana diatur Pasal 7. Pemerintah bisa mengontrol ketat ormas, melalui Pasal 58, 61, dan 62.
Kemudian, diungkapkan, definisi irmas sangat luas, sehingga alih-alih RUU ini memberikan ruang gerak yang lebih longgar untuk kemajuan masyarakat melalui partisipsi ormas dalam pemberdayaan masyarakat, RUU ini membungkam sikap kritis masyarakat terhadap pemerintah dengan berbagai dalih.
“Ini merupakan kemunduran besar TAP MPR No XVIII tahun 1998 sudah membatalkan TAP MPR No II tahun 1978, termasuk di dalamnya tentang asas tunggal,” tegasnya.
Menurutnya, RUU Ormas ini juga bisa dituding sebagai upaya membangkitkan trauma masyarakat terhadap otoritarianisme gaya Orde Baru.
Para pengunjuk rasa membawa sejumlah poster yang berisi berbagai tulisan penentangan pengesahan RUU Ormas. Selain itu, tampak spanduk besar dipasang di atas pintu gerbang gedung DPR menentang pengesahan RUU ini.[] (GATRAnews 28/3/2013)