Ratusan orang yang tergabung dalam Hizbut Tahrir Indonesia Kota Balikpapan menolak pengesahan rancangan undang-undang (RUU) ormas. Penolakkan tersebut, disampaikan melalui aksi damai yang dilakukan di depan Gedung DPRD Kota Balikpapan, Rabu (27/3).
Aksi ini diikuti anggota atau kader yang terdiri dari kaum ibu, bapak termasuk anak-anak, bahkan balita yang digendong para ibu.
Massa membentangkan spanduk besar berisi penolakan, mereka juga membawa bendera HTI. “ RUU ini jelas membuka pintu kembalinya rezim refresif seperti ode baru,”ucap Humas HTI Balikpapan, Nazaruddin di sela-sela aksinya, kemarin.
RUU Ormas menurutnya, semangatnya mengontrol dan merepresi, larangan berpolitik bagi ormas. Untuk itu kami menolak kehadiran UU ormas yang baru. Penolakan ini juga sudah disampaikan HTI pusat, juga Muhamadiyah bersama 90 ormas di Jakarta. Disini kami komunikasi dengan ormas yang ada, mereka pun sama seperti kita, menolak RUU ini,” terangnya.
Seharusnya, kata dia, yang diperlukan yakni menata ulang kerangka berfikir secara benar tentang bagaimana membina masyarakat dan membawa negara ini kearah yang tepat, serta mengenali, siapa sesungguhnya yang menjadi ancaman terbesar dan cara menghadapinya.
Di tengah-tengah melakukan aksi tersebut, beberapa perwakilan Hizbut Tahrir diterima Wakil Ketua DPRD Balikpapan Sukri Wahid didamping Ketua Komisi I Sonhaji. Dalam pertemuan tersebut, mereka menyampaikan dasar-dasar penolakkan rancangan undang-undang ormas itu.
Sukri Wahid mengatakan, pihaknya menerima aspirasi tersebut. Hanya saja, kata Sukri, bukan domain DPRD Balikpapan untuk meneruskan penolakan ini, karena kewenangan justru ada di DPR RI yang mengesahkan. Dia yakin, Hizbut Tahrir Pusat tentu sudah menyampaikan sikap penolakkan pengesahan rancangan undang-undang ormas itu.
“Secara fraksi kita bisa menyampaikan ke fraksi-fraksi yang ada di DPR, tapi kembali lagi itu menjadi kewenangan DPR,” ucapnya. Diakuinya, ada beberapa pasal dalam rancangan undang-undang ormas itu. Tentunya juga akan menjadi perdebatan fraksi di DPR.(korankaltim.com, 27/3)