HTI Permasalahkan Pasal 2 dan 7 RUU Ormas ke DPRD Nganjuk

HTI Press. Pasal 2 dan 7 dalam Rancangan Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan merupakan dua dari sebelas pasal yang dipermasalahkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Nganjuk kepada DPR Kabupaten Nganjuk, Jum’at (5/4) di Kantor DPRD Nganjuk.

”Di antaranya ketentuan di Pasal 2 yang mewajibkan semua Ormas berasas Pancasila, di Pasal 7 yang mengatur tentang larangan berpolitik bagi Ormas sehingga dalam RUU yang dibahas kali ini, sangat berpotensi untuk membungkam sikap kritis masyarakat terhadap pemerintah,” terang Ketua HTI Nganjuk Choirul Huda.

Ketua Baleg DPRD Nganjuk Arbayana menyambut baik maksud dan aspirasi yang disampaikan dan mengatakan berjanji akan menyampaikan Pernyataan Sikap HTI Nganjuk yang menolak disahkannya RUU Ormas tersebut via faximile ke DPR RI.

Selain Arbayana, delegasi HTI Nganjuk tersebut diterima pula oleh Nurwadi Nurdin (Ketua DPRD), Sasmito dan Maryanto (anggota Komisi A), Ahmad Ghozali (Kesbangpolinmas), Abdul Mujib (asisten Keperintahan).

Sedangkan di luar gedung, ratusan massa Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Nganjuk tetap menggelar aksi tolak RUU Ormas dan mendengarkan orasi penolakan RUU Ormas meski diguyur hujan lebat.[]Lajnah I’lamy DPD HTI Nganjuk/Joy

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*