Sosialisasi MK di Desa Naga Umbang, Aceh Besar
HTI Press. Tidak akan berhasil menerapkan syari’at kaffah di dalam bingkai demokrasi, hal ini justru akan menimbulkan permasalahan baru. Demikian pernyataan yang disampaikan Ustadzah Rifqiyya Ummu Jaisy, ketua DPD I MHTI Aceh yang berkunjung bersama Tim Lajnah Fa’aliyyah DPD I MHTI Banda Aceh ke Desa Naga Umbang Kecamatan Lhonga Aceh Besar dalam acara sosialisasi Muktamar Khilafah Aceh, Minggu (7/4).
Ustadzah Rifqiyya kembali menyatakan bahwa penerapan syari’at islam di Aceh bersifat parsial dan tebang pilih. “Menerapkan syari’at islam tidak boleh setengah-setengah, harus kaffah. Tidak hanya di Aceh, tapi mendunia. Dibutuhkan peran negara dalam menerapkan syari’at islam yang kaffah didalam seluruh aspek kehidupan. Dan hal ini tidak mungkin didalam sistem melainkan sistem islam. Maka memperjuangkan untuk tegaknya islam agar menjadi satu-satunya sistem yang mengatur kita adalah kewajiban. Tentu saja hal ini tidak akan disukai oleh para penentang-penentang islam, namun hadirlah untuk menjadi saksi atas perjuangan ini. Sebagai bukti dukungan atas perjuangan yang mulia, dan menggetarkan orang kafir karena azzam kita yang kuat untuk mendukung penegakan khilafah”.
Tidak kurang dari 39 peserta ibu-ibu majlis talim desa tersebut menyambut positif seruan untuk menegakkan syari’at islam didalam bingkai khilafah. Respon positif dinyatakan oleh Ibu Sarial, ketua Majelis Ta’lim Desa Naga Umbang yang menanyakan teknis acara. Para peserta terlihat antusias dan mulai berembuk tentang segala keperluan keberangkatan kafilah mereka menuju Muktamar Khilafah yang akan diadakan pada tanggal 26 Mei 2013 di stadion H.Dimurtala Banda Aceh.
Di akhir penyampaian materinya, Ustadzah Rifqiyya kembali menegaskan dalam pernyataannya bahwa ummat islam harus menyampaikan dengan tegas dan mendukung syari’at islam agar diterapkan di seluruh dunia. []UF