Tolak RUU Ormas Pemaksaan Asas Tunggal

HTI Press. Rencana akan disahkannya RUU Ormas dalam waktu dekat ini telah menuai banyak penolakan dari banyak Ormas. Jika diamati, banyak pasal dalam RUU Ormas yang multitafsir; misalnya ormas dilarang melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan dan keselamatan Negara, menyebarkan permusuhan, memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa. Dalam RUU ini tidak dijelaskan definisi dan parameter dari masing–masing larangan tersebut. Di sisi lain, pemerintah dapat memberikan sanksi kepada ormas yang dianggap melanggar mulai dari surat teguran hingga pembekuan sementara. Berdasarkan apa pemerintah mengeluarkan sanksi tersebut jika tidak ada definisi dan parameter yang jelas? Maka, tentu saja pemerintah dapat menggunakan definisi dan parameternya sendiri untuk memberikan sanksi kepada ormas yang tidak disukainya.

Jika RUU ini disahkan, akan menarik kita kembali ke masa Orde Baru yang represif dengan pemaksaan digunakannya Asas Tunggal Pancasila pada setiap ormas. Ini merupakan langkah mundur dan bisa dikatakan pengkhianatan terhadap reformasi itu sediri. Pemerintahan bisa menjadi anti kritik. Betapa kita semua masih ingat dengan pemaksaan Asas Tunggal Pancasila kala itu telah menorehkan luka dan kenangan buruk bagi masyarakat. Belum lekang dari memori masyarakat tentang penculikan para aktivis, petrus (penembakan misterius), dan sederet ketidakadilan yang menimpa para aktivis yang dikenal vokal mengkritik kebijakan penguasa. Masyarakat telah mengorbankan banyak keringat, air mata, darah, dan nyawa untuk keluar dari era represif tersebut. Lalu, akankah kita akan menyia–nyiakan pengorbanan tersebut dan membiarkan masyarakat kembali terpenjara dalam represifnya penguasa?

Untuk ini HTI DPD II Kediri mengadakan aksi “Tolak RUU Ormas Pemaksaan Asas Tunggal” di depan Kantor DPRD Kota Kediri, Jawa Timur, Jumat (5/4). Mari lindungi masyarakat, tolak RUU Ormas! []

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*