HTI Press. Dewan Perwakilan Rakyat hendaknya menghentikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan karena secara esensial akan membangkitkan rezim represif dan otoriter serta membuka intervensi pemerintah terlalu dalam terhadap organisasi kemasyarakatan.
Hal itu dikemukakan Alim Wisnuardi dan Syamsudin Al wahidah perwakilan dari HTI pada kunjungan ke komisi 1 DPRD Kota Pasuruan (11/04), berkaitan dengan akan disahkannya RUU Ormas di Jakarta.
HTI Pasuruan bersama ormas Islam, Muhammadiyah, DDII, FPI menolak RUU Ormas yang akan disahkan tersebut, karena akan membungkam ormas yang tidak sejalan dengan penguasa. Meski yang bisa hadir menemui DPRD Kota Pasuruan hanya HTI saja, perwakilan komisi 1 menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada HTI karena kritis dan membangun saat menyampaikan aspirasinya, dan berjanji akan meneruskan aspirasi itu ke pusat dengan mekanisme yang ada. []Class/LI