Pertanyaan:
Dalam sebuah diskusi dengan salah seorang, yang dia itu melaksanakan shalat lima watu, namun tidak melakukan shalat Jum’at bersama dengan masyarakat, sebaliknya ia melakukan shalat dhuhur. Ketika aku mengingkari hal itu, ia berkata bahwa adanya Khalifah adalah syarat sahnya shalat Jum’at. Adakah salah seorang fuqaha’ yang berpendapat demikian? Dan apa pendapat Hizbut Tahrir dalam hal ini? Jazâkumullâh khairan.
Jawab:
Shalat Jum’at hukumnya wajib, baik ada Khalifah atau tidak. Dan dalil-dalil atas masalah ini sudah sangat terkenal, di antaranya:
Firman Allah SWT: “Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (TQS. Al-Jumuah [62] : 9).
Imam al-Hakim mengeluarkan hadits dalam kitab “al-Mustadrak” dari Abu Musa dari Nabi Saw yang bersabda: “Shalat Jum’at adalah kewajiban bagi setiap Muslim dengan berjamaah, kecuali empat orang, yaitu: budak, perempuan, anak kecil dan orang sakit.” Al-Hakim berkata bahwa hadits ini shahih menurut syarat Bukhari dan Muslim, meski keduanya tidak meriwayatkan.
An-Nasa’i juga meriwayatkan dari Umar dari Hafsah, istri Nabi Saw, bahwa Nabi Saw bersabda: “Pergi melaksanakan shalat Jum’at adalah wajib bagi setiap yang telah baligh.”
Dan melalui dalil-dalil ini jelas bahwa kewajiban Jum’at tidak terikat dengan adanya Imam (Khalifah).
Demikian itu adalah pendapat tiga imam mazhab besar, yaitu Malik, Syafi’i dan Ibnu Hanbal. Sementara mazhab Hanafi mengatakan bahwa di antara syarat shalat Jum’at adalah “adanya izin dari penguasa, hadirnya penguasa, atau hadirnya seorang wakil resmi darinya. Sebab seperti itulah yang terjadi di masa Rasulullah Saw, dan di era Khulafa’ ar-Rasyidin. Hal tersebut jika di sana ada seorang imam, atau wakilnya di negeri dimana shalat Jum’at dilaksanakan. Sehingga apabila tidak ada satupun dari keduanya, karena meninggal, fitnah atau yang serupa dengannya, sementara waktu shalat Jum’at telah tiba, maka ketika itu masyarakat harus bersepakat memilih salah seorang dari mereka untuk tampil memimpin shalat Jum’at bersama masyarakat.” Dan, adanya izin penguasa adalah pendapat yang kuat, menurut kami berdasarkan dalil-dalil di atas.
Kesimpulannya adalah bahwa shalat Jum’at itu hukumnya wajib, sama saja apakah Khalifah itu ada maupun tidak.
29 Sya’ban 1433 H./19 Juli 2012 M.
sumber : http://www.facebook.com/Ata.abualrashtah;هل وجود الخليفة شرط في صحة صلاة الجمعة؟