HTI Press. Kata “maa” dalam Al-Qur’an Surat Al Hasyr Ayat 7, Al-Maidah Ayat 49, serta ayat senada di Surat lainnya menurut ulama Bengkulu KH Ahmad Abdul Ghoni berbentuk umum. “Artinya, kewajiban melaksanakan hukum syariat Islam itu berlaku untuk semua bidang,” tegasnya dalam perhelatan Muktamar Khilafah, Ahad (12/5) di Balai Buntar, Kota Bengkulu.
Di hadapan tidak kurang dari 700 warga yang berdatangan dari berbagai daerah di Provinsi Bengkulu, ia pun membacakan ayat-ayat dimaksud, yang artinya:
Apa (maa) yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan Apa (maa)yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah … (TQS Al-Hasyr[59]:7).
Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa (maa) yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebagian dari Apa (maa) yang telah diturunkan Allah kepadamu… (TQS Al-Maidah[5]:49).
Namun, ungkapnya, realitas yang ada menunjukkan bahwa hukum syariat Islam tidaklah diterapkan secara kaffah. “Masyarakat di negeri-negeri Islam tetap dikuasai oleh pemikiran, perasaan, dan peraturan yang tidak Islami serta memunculkan banyak sekali kontradiksi,” tegas Ahmad.
Kontradiksi tersebut di antaranya adalah mengaku beriman kepada Islam, tapi justru menyerukan paham-paham seperti demokrasi, kapitalisme atau sosialisme yang jelas-jelas tidak bersumber dari Islam.
“Sehingga negeri-negeri Muslim tidak menerapkan hukum syariat Islam serta keamanannya pun bukan di tangan umat Islam,” ungkapnya.
Berdasarkan hal ini, lanjut Ahmad, maka mengembalikan hukum Islam untuk diterapkan dalam kehidupan pribadi, masyarakat, dan negara merupakan persoalan utama (qadhiyah mashîriyah) bagi kaum Muslimin.
Dalam muktamar yang dilaksanakan serentak pagi ini di sembilan kota di Indonesia tersebut, nampak hadir tokoh-tokoh Bengkulu. Di antaranya adalah: KH Andi Sunarto (Pimpinan Ponpes Darul Ulum Kabupaten Seluma); Anwar (mantan Kabag Rumah Tangga Prop Bengkulu); Hj Asmiar Amir (Ketua Forsap Kota Bengkulu); Elly Rahmat (RRI Bengkulu) dan Nurjasmi (Mubalighoh Bengkulu).[]Anton/Joy