Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) menilai pemerintah lebih menjaga citra di mata dunia Internasional dibanding memperhatikan nasib warganya. Hal ini diungkapkan setelah melihat data penyaluran dana kompensasi Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) sebesar Rp 9,3 triliun.
Menurut Direktur Investigasi dan Advokasi Fitra Uchok Sky Khadafi, dana BLSM jauh di bawah dana yang dibayarkan Indonesia pada lembaga moneter internasional (IMF) sebagai penyertaan modal sekitar Rp 38,1 triliun. Dana sebesar itu digunakan pemerintah untuk kenaikan kuota suara keanggotaan Indonesia di lembaga tersebut.
“Pemerintah lebih peduli dan memberikan ‘karpet merah’ kepada IMF daripada orang-orang miskin,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima merdeka.com di Jakarta, Minggu (16/6).
Pemerintah melalui surat Menteri Keuangan kepada Gubernur BI Nomor S-303/MK.01/2012 tertanggal 12 april 2013, akan tetap membayar kenaikan kuota ke 14 ini. Saat Ini, pemerintah c.q. Kementerian Keuangan bekerjasama dengan Bank Indonesia (BI) sedang melakukan revisi PP No.1 tahun 1967, guna menjadi dasar hukum bagi bank sentral untuk melakukan pembayaran atas kenaikan kuota tersebut.
Pelaksanaan Revisi PP No.1 Tahun 1967 telah mendapat persetujuan presiden, sesuai dengan surat menteri sekretaris negara Nomor B-958/M.Sesneg/D-4/PU.02/07/2012 tanggal 23 Juli 2012.
“Pembayaran kouta ke 14 sebesar Rp 38,1 triliun akan dilakukan oleh BI dengan menggunakan cadangan devisa dan tidak akan membebani APBN,” tuturnya.
Pembayaran kepada IMF ini menurutnya adalah anggaran siluman karena belum mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Jika hal ini tetap dilaksanakan, berarti pemerintah dinilai sengaja menginjak-injak hak budget DPR tanpa mau meminta persetujuan anggota dewan atas pembayaran kenaikan kuota ke 14 ini.
“Pemerintah juga telah membajak cadangan devisa negara untuk kepentingan IMF,” ucapnya.
Berdasarkan data Koalisi Anti Utang (KAU), dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), menyebutkan penyertaan modal pemerintah tidak hanya kepada IMF tapi juga kepada lembaga keuangan internasional yang lain, misalnya ADB, Bank Dunia. Penyertaan Modal Pemerintah Indonesia dalam rangka keanggotaan pada beberapa organisasi atau lembaga keuangan internasional atau regional baik yang telah disetor maupun yang masih dalam bentuk promissory notes.
Jumlah penyertaan modal pemerintah pada tahun 2010 mencapai Rp 34,65 triliun (LKPP 2010), meningkat sebesar Rp 840 miliar dalam satu tahun menjadi Rp 35,49 triliun (LKPP 2011), kemudian meningkat lagi sebesar Rp 1,21 triliun menjadi Rp 36,70 triliun (Juni 2012, LKPP semester I 2012). Dari total Rp 36,70 triliun pada tahun 2012, porsi penyertaan modal pemerintah kepada IMF merupakan yang terbesar sejumlah Rp 25,8 triliun.
Penyertaan modal pemerintah Indonesia kepada IMF sesungguhnya merupakan konsekuensi dari keanggotaan Indonesia di lembaga tersebut. (merdeka.com, 16/6)