HTI Press. Surabaya- “Moncong senjata tidak sedang kami arahkan kepada HTI, “ kata Doni Maulana, salah seorang komisioner KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) Daerah Jatim (Kamis,13/06/2013) jam 13.30-14.45, ketika menerima delegasi HTI DPD Jatim. Bersama dengan komisioner KPID Jatim lain yaitu Dawud dan Surya Aka, menjawab konfirmasi HTI Jatim terkait pemberitaan rakyat merdeka online (06/06/2013) ‘Siarkan acara Hizbut Tahrir pagi ini, TVRI terancam mendapat sanksi KPI’.
Tugas KPI adalah mengawasi penyiaran kepada publik yang menggunakan frekuensi seperti televisi dan radio. Terutama ketika ada pengaduan, sekalipun pengaduan tersebut dilakukan oleh satu orang saja. Tahap verifikasi atas pengaduan lalu dilakukan KPI, dengan melihat secara berulang-ulang rekaman yang ada di KPI (semua siaran radio dan televisi terekam di hard-disc KPI). Dengan menggunakan rumus ’framing’, sesuatu/konten yang diadukan akan dihitung secara kuantitatif, berapa kali menyampaikan secara eksplisit dan berapa kali menyampaikan secara implisit-asosiatif. Mekanisme selanjutnya adalah tahap pemberian opini, penilaian yang disiarkan melalui media. Lalu pemanggilan pihak lembaga penyiaran untuk diminta klarifikasi. Dan tahap berikutnya lagi adalah pemberian sanksi, jika dinilai menyalahi UU Penyiaran. Begitulah penjelasan ketiga komisioner KPID Jatim secara bergantian.
Sedangkan KPI dan KPID di tiap provinsi, tidak ada garis komando, tetapi hanya koordinatif saja. Sehingga domain KPI untuk radio-televisi nasional, sedangkan KPID kewenangannya hanya di tingkat provinsi. Tetapi KPID dapat menyampaikan keberatan masyarakat terhadap tayangan televisi atau siaran radio. Dan untuk kasus ‘tayangan acara MK Jakarta di TVRI’,
pihak KPID menjelaskan, memang ada salah satu komsioner KPI yang berlatar belakang tertentu (islam liberal) tapi dijamin bahwa komisoner lain sebagai penyeimbangnya. Jadi, KPI sama sekali tidak mempermasalahkan HTI, acara Muktamar Khilafah 2 Juni, maupun pidato yang disampaikan dalam MK tersebut. Tapi yang menjadi masalah adalah hasil editing dan tayangan tunda pihak TVRI yang dipersepsi oleh KPI (berdasarkan pengaduan) sebagai bertentangan dengan UU Penyiaran.
KPID Jatim siap bersinergi dengan HTI Jatim untuk ikut mengawasi tayangan televisi daerah dan radio di Jatim seperti melakukan pengaduan terhadap siaran pornografi, kekerasan dan semisalnya, dengan mengirimkannya ke SMS centre KPID jatim 081234422000. Hal ini sudah pernah dilakukan ketika menghadang RUU Anti Pornografi-Pornoaksi beberapa tahun lalu. []mi-jatim