بسم الله الرحمن الرحيم
(Rangkaian Jawaban asy-Syaikh al-‘Alim ‘Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah Amir Hizbut Tahrir atas Berbagai Pertanyaan di Akun Facebook Beliau)
Jawab Soal Seputar Ikut Serta dalam Jaminan Sosial
Kepada Abu Yasir asy-Syami
Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuhu.
Apakah boleh bagi seorang muslim ikut serta dalam jaminan sosial?
Jawab:
Wa ‘alaikum as-salam wa rahmatullah wa barakatuhu.
Berpartisipasi dalam jaminan sosial yang diwajibkan oleh negara kepada orang-orang yang bekerja kepada negara dan orang-orang yang bekerja kepada swasta, ini boleh bagi pegawai negara atau pegawai swasta tersebut. Sebab itu diambil dari gajinya oleh negara atau swasta. Diambil sebagian (dari gajinya) dan majikan menambahkan bagian lainnya dan negara atau majikan menanggung pengobatan pegawai negara atau pegawai swasta itu. Ini boleh, sebab merupakan kompensasi diambilnya sebagian dari gaji pegawai, hingga meskipun majikan menambahkan sebagian lainnya. Semua itu boleh sebab merupakan bagian dari gaji pegawai tersebut.
Sedangkan jika yang Anda maksudkan adalah lembaga-lembaga swasta yang mendirikan jaminan sosial, bukan untuk para pegawai negeri atau pegawai swasta dengan mengambil sebagian gaji mereka oleh majikannya, melainkan oleh lembaga swasta yang mengumumkan kepada masyarakat bahwa siapa saja yang ingin ikut serta dalam jaminan maka ia harus membayar premi bulanan dan kami akan mengobati Anda jika Anda sakit … jenis seperti ini tidak boleh. Sebab merupakan akad yang di dalamnya ada ketidakjelasan (majhul). Sebab sakit itu tidak diketahui kapan datangnya. Juga tidak diketahui apakah sakit keras atau ringan, dan apakah ….. apakah …. Akad ini adalah batil, tidak boleh.
Saudaramu
Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah
30 Rajab 1434
09 Juni 2013