Bahaya Hiburan dan Permainan

Oleh : KH. M. Shiddiq Al Jawi

Pendahuluan

Setiap hari boleh jadi kita akrab dengan hiburan atau permainan. Kalau kita nonton TV, akan mudah kita jumpai berbagai bentuk hiburan (entertainment) seperti film, sinetron, musik, lawak, dan sebagainya. Permainan (game) juga mudah ditemukan dalam kehidupan sehari-hari, seperti permainan game on-line, atau permainan dalam bentuk bermacam-macam cabang olah raga, seperti tennis, bola volley, dan sebagainya.

Memang kelihatannya berbagai hiburan dan permainan itu menyenangkan dan menghibur. Namun sebenarnya ada banyak bahayanya bagi umat Islam, baik yang nyata atau terselubung. Mengapa? Karena kita sekarang tidak hidup dalam masyarakat Islami yang menerapkan syariah Islam. Kita saat ini hidup dalam masyarakat kapitalis yang tidak kenal halal haram, yang mempertuhankan materi/uang serta menomorsatukan syahwat dan kenikmatan tubuh. Segala sesuatu diukur dengan uang, tanpa peduli lagi dengan halal haram. Tanpa ingat lagi akan pahala dan dosa, lupa akan surga dan neraka. Dalam kondisi seperti ini, hiburan dan permainan mudah menjerumuskan umat Islam ke lembah dosa.

Sebagai contoh, tak sedikit umat Islam yang terjerumus ke dalam perjudian, seperti judi on line, atau judi yang menyertai setiap olahraga permainan, seperti adu jago, sepak bola, balap mobil, pacuan kuda, dan sebagainya. Ada pula yang menghibur diri dengan cara-cara yang haram, semisal hiburan malam di kafe, karaoke, night club, yang sarat dengan minuman keras, narkoba, seks bebas, dan prostitusi. Bahkan olah raga pun juga dapat menjerumuskan ke dalam maksiat, misalnya tidak mempedulikan lagi aurat atau malah sengaja mempertontonkan keindahan tubuh, seperti renang atau volley pantai.

Jadi, hiburan dan permainan dalam masyarakat kapitalis saat ini sifatnya memang cenderung negatif dan destruktif (merusak), sehingga sangat mudah menggelincirkan umat Islam ke dalam dosa dan kemaksiatan. Waktu luang yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk kegiatan positif, boleh jadi malah memperdaya kita ke arah negatif. Benar sekali sabda Rasulullah SAW yang pernah memperingatkan kita,”Ada dua kenikmatan yang memperdaya kebanyakan manusia, yakni kesehatan dan waktu luang.” (HR Al Hakim, Al Mustadrak, no 7845).

Hukum Islam Seputar Hiburan dan Permainan

Sebelum dijelaskan hukumnya, perlu dipahami dulu fakta hiburan dan permainan lebih dulu. Apa sih hiburan itu? Menurut ensiklopedi, hiburan (entertainment) adalah segala sesuatu –baik berbentuk kata-kata, tempat, benda, maupun perbuatan– yang dapat menjadi penghibur atau pelipur hati yang sedang susah. Pada umumnya hiburan itu bentuknya berupa musik, film, opera, drama, ataupun berupa permainan bahkan olahraga. Berwisata juga dapat dikatakan sebagai upaya menghibur diri, misalnya pergi ke kebun binatang, atau ke tempat-tempat hiburan malam (night club) untuk melepas lelah. Ada pula tempat permainan seperti bilyar hingga sarana perjudian. Pada waktu tertentu, hiburan juga mempunyai tujuan tambahan yang serius. Misalnya, berbagai bentuk perayaan, festival religius, dan sebagainya. (http://id.wikipedia.org).

Sedangkan permainan (game) adalah aktivitas rekreasi dengan tujuan bersenang-senang, mengisi waktu luang, atau berolahraga ringan. Permainan dapat dilakukan sendiri atau bersama-sama (kelompok). Permainan banyak macamnya, misalnya permainan tradisional, seperti petak umpet, gobak sodor, dan dapat pula berupa permainan moderen yang umumnya termasuk ke dalam cabang-cabang olah raga, seperti lari, senam, tenis meja, menembak, sepeda, panahan, sepak bola, bulutangkis, dan beladiri. Permainan yang moderen kadang juga melibatkan penggunaan peralatan yang canggih, seperti permainan (game) di komputer, video, atau permainan secara on line di internet (game on line). (http://id.wikipedia.org)

Bagaimanakah hukum hiburan dan permainan itu menurut syariah Islam? Pada dasarnya, Islam adalah agama fitrah, yaitu sangat mengerti fitrah manusia yang dapat mengalami kejenuhan dan kebosanan. Karena manusia memang berbeda dengan malaikat yang diwajibkan terus menerus berdzikir kepada Allah SWT. Islam juga tidak mewajibkan kepada setiap muslim untuk terus menerus mengisi waktunya di masjid saja, atau untuk terus menerus mengaji Al Qur`an, atau untuk terus menerus berdakwah, dan sebagainya. Maka dari itu, Islam tidak melarang umatnya untuk sesekali mengisi waktu luangnya dengan mencari hiburan dan menikmati permainan. Tentu bukan sembarang hiburan atau permainan, melainkan hiburan dan permainan yang dihalalkan oleh syariah Islam.

Rasulullah SAW sendiri pernah berlomba lari dengan ‘Aisyah RA. (HR Ahmad dan Abu Dawud). Pernah pula Rasulullah SAW bersenda gurau (mizah) dengan seorang nenek-nenek, yang minta didoakan supaya masuk surga. Rasulullah SAW berkata kepadanya,”Sesungguhnya surga tak akan dimasuki nenek-nenek.” Perempuan itu terkejut dan menangis, mengira tak akan surga. Rasulullah SAW lalu menjelaskan bahwa maksudnya tidak demikian. Maksudnya, nenek-nenek tak akan masuk surga sebagai nenek-nenek, tapi oleh Allah SWT akan dijadikan muda dan perawan kembali ketika masuk surga, sesuai QS Al Waaqi’ah : 35-37. (HR Tirmidzi). Ini menunjukkan bahwa Islam membolehkan hiburan atau permainan, tentu sepanjang sesuai syariah Islam. (Yusuf Qaradhawi, Al Halal wal Haram fil Islam, hlm. 252-254).

Secara umum, hiburan dan permainan yang sesuai syariah Islam wajib memenuhi 3 (tiga) syarat sebagai berikut;

Pertama, hiburan/permainan itu haruslah halal secara syariah, misalnya olah raga lari, memanah, renang, dan sebagainya. Jadi tidak boleh hiburan/permainan itu berupa sesuatu yang haram, baik haram dari segi zatnya (seperti narkoba, minuman keras), maupun haram dari segi aktivitasnya (seperti perjudian, prostitusi, seks bebas, dsb). Keharaman dari segi aktivitasnya ini, banyak sebab dan rinciannya dalam syariah Islam. Misalkan ada hiburan/permainan yang diharamkan karena menyerupai kaum non muslim (tasyabbuh bil kuffar), misalnya merayakan hari raya non muslim (misal Natalan), atau diharamkan karena menyerupai lain jenis, misal bermain drama dimana laki-laki berperan sebagai wanita atau sebaliknya.

Kedua, hiburan/permainan tidak boleh melalaikan kita dari kewajiban. Misalnya, kewajiban sholat, bekerja, menutup aurat, menuntut ilmu, berdakwah, dan sebagainya. Jadi ketika berolah raga renang misalnya, tidak boleh mengumbar aurat atau bentuk tubuh. Ketika olahraga lari atau sepak bola, misalnya, tidak boleh mengenakan celana pendek, karena hal itu berarti meninggalkan kewajiban menutup aurat. Tidak boleh pula lari pagi dengan meninggalkan sholat Shubuh misalnya. Tidak boleh pula pergi memancing tapi meninggalkan kewajiban dakwah atau ngaji, atau dilakukan dengan membolos kerja.

Ketiga, hiburan/permainan itu tidak boleh membahayakan (mudharat), misalnya olahraga beladiri tanpa latihan yang benar, mendaki gunung tanpa persiapan fisik atau peralatan yang memadai, dan sebagainya. Jadi kalau beladiri dilakukan dengan latihan yang benar, atau mendaki gunung dengan persiapan yang memadai, hukumnya tidak haram.

Bahaya Hiburan dan Permainan

Banyak bahaya di balik hiburan dan permainan saat ini yang berada di bawah kendali dan pengaruh paham kapitalis, antara lain :

Pertama, merusak atau melemahkan pemahaman terhadap ajaran Islam. Contohnya sinetron atau tayangan TV yang mengandung nilai-nilai yang bertentangan dengan Aqidah atau Syariah Islam. Di antaranya sinetron berjudul Kian Santang (MNC TV) yang kerap menampilkan sihir serta siluman maung bodas, siluman munding bodas dan tokoh-tokoh siluman lainnya. Atau Oh Ternyata (Trans TV) yang menampilkan berbagai macam bentuk hantu. Atau tayangan Bukan Empat Mata, yang pada Juni tahun 2010, pernah menampilkan Atika (bintang tamu Thukul Arwana) yang membaca Basmalah saat akan minum wine (khamr/minuman haram).    

Kedua, menjerumuskan pada yang haram. Boleh jadi hiburan atau permainan itu hukum asalnya boleh, tapi akhirnya menjerumuskan pelakunya kepada yang haram. Misalkan, lomba lari asalnya boleh. Tapi kalau dijadikan sarana untuk perjudian, akan menjerumuskan kepada keharaman dan dosa.

Ketiga, melalaikan yang wajib. Bisa jadi suatu hiburan/permainan asalnya boleh-boleh saja, tapi akhirnya membuat pelakunya lupa akan berbagai kewajiban. Main game on line (yang baik tentunya) hukum asalnya boleh. Tapi kalau sampai lupa sekolah, lupa kerja, apalagi lupa shalat, maka jatuhnya menjadi dosa.    

Keempat, menyia-nyiakan waktu. Hiburan/permainan tabiat asalnya adalah menimbulkan rasa senang. Maka bahayanya adalah dapat membius pelakunya sehingga lupa waktu atau bahkan menyia-nyakan waktu yang sangat berharga, yang semestinya dapat dimanfaatkan untuk hal yang lebih baik, misalnya berdakwah atau memperjuangkan syariah Islam. Padahal waktu hidup manusia di dunia tidaklah lama, tentu sayang kalau hanya dibuang-buang tanpa manfaat atau faedah, baik faedah di dunia maupun faedah di akhirat.  

Kelima, membuang-buang harta. Pada umumnya hiburan atau permainan memerlukan biaya untuk memperolehnya. Tentu sayang kalau harta yang kita miliki terhambur percuma hanya untuk mengkonsumsi sesuatu yang kurang bernilai. Apalagi kalau hiburan atau permainannya haram, tentu lebih disayangkan lagi.

Akhirnya, marilah kita camkan pesan Rasulullah SAW berikut, yang aplikasinya sangat luas, di antaranya adalah agar kita berhati-hati terhadap bahaya hiburan dan permainan yang melenakan dan memperdaya. Sabda Rasulullah SAW,”Manfaatkanlah lima perkara sebelum datang lima perkara lainnya; masa mudamu sebelum masa tuamu, sehatmu sebelum sakitmu, kayamu sebelum miskinmu, waktu luangmu sebelum waktu sempitmu, dan hidupmu sebelum matimu.” (HR Al Hakim, dalam Al Mustadrak ‘Ala As Shahihain, Juz 4, no. 7846, hadits shahih). Wallahu a’lam.

One comment

  1. Mohamad Muhdir

    artikelnya bagus banget dan mendidik, tetap semangat semoga ada sebagian kelompok yang menyeru kepada kebaikan yakni tegaknya khilafah sehingga diterapkanya syariat islam secara kaffah dimuka bumi ini . allahu akbar……..

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*