SJ: Orang Yang Memakan Riba

بسم الله الرحمن الرحيم

(Rangkaian Jawaban asy-Syaikh al-‘Alim ‘Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah Amir Hizbut Tahrir atas Berbagai Pertanyaan di Akun Facebook Beliau)

 

Jawaban Pertanyaan: Orang Yang Memakan Riba

Kepada Adi Victoria

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuhu.

Amir kami, perkenankan saya menyampaikan pertanyaan seputar riba.

Apakah orang yang memakan riba kekal di neraka Jahannam ataukah tidak?

Seperti yang ada di buku Taysîr fî Ushul at-Tafsîr surat al-Baqarah ayat 275.

Terima kasih. Nama saya Adi Victoria dari kota Samarinda – Indonesia.

 

Jawaban:

Wa ‘alaikum as-salam wa rahmatullah wa barakatuhu.

Orang yang bermuamalah dengan riba ada dua jenis:

Pertama: jenis orang yang mengimani bahwa riba adalah haram, meski demikian dia melakukan riba. Orang ini melakukan dosa besar. Dia harus dijatuhi sanksi di dunia oleh daulah al-Khilafah. Dan jika dia tidak dijatuhi sanksi yang syar’i di dunia, maka ia dijatuhi sanksi di akhirat. Dia akan masuk neraka tetapi tidak kekal di neraka selama ia tidak menghalalkan riba. Yakni dia mengimani bahwa riba adalah haram. Akan tetapi dia melakukan kemaksiatan itu. Orang yang bermaksiat jika meninggal di atas Islam maka dia tidak kekal di neraka. Hal itu sesuai sabda Rasulullah SAW dalam hadits Muttafaq ‘alayh dari Anas bin Malik bahwa Nabi SAW bersabda:

«يَخْرُجُ مِنَ النَّارِ مِنْ قَالَ: لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ…»

Keluar dari neraka orang yang berkata: lâ ilaha illâ Allah –tiada tuhan kecuali Allah- …

Artinya dia tidak kekal di neraka.

Kedua, jenis orang yang menghalalkan riba. Yakni dia mengatakan bahwa riba adalah halal dan dia mati di atas hal itu. Maka orang ini menjadi kafir, sebab ia mengingkari apa yang sudah ma’lumun min ad-dîn bi adh-dharûrah. Dan riba itu diharamkan di al-Quran dengan ayat-ayat yang qath’iy tsubut dan qath’iy ad-dilalalah. Maka siapa yang menghalalkan riba dan mati di atas hal itu maka ia kafir dan orang ini kekal di neraka. Artinya, orang yang melakukan riba dan mengingkari bahwa riba adalah haram, maka orang ini mati di atas kekufuran dan kekal di neraka.

 

Dalil atas hal itu adalah firman Allah SWT di surat al-Baqarah ayat 275:

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُون

Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. (TQS al-Baqarah [2]: 275)

Akhir ayat tersebut datang sebagai komentar terhadap orang-orang

قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا

 “mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba”

Artinya mereka menjadikan riba sebagai halal seperti jual beli. Jadi mereka mengingkari (kafir terhadap) firman Allah SWT:

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.

Mereka ini jika telah disampaikan kepada mereka bahwa riba adalah haram dan bukannya halal, lalu mereka beriman dan bertaubat dan meninggalkan muamalah riba dan mencukupkan diri dengan modal harta mereka, maka Allah SWT dengan karunia-Nya mengampuni mereka apa yang sudah lalu. Dan jika mereka tetap berkeras bahwa riba adalah halal dan mereka terus melakukan riba mengingkari firman Allah SWT:

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.

Dan mereka mati di atas hal itu maka mereka

أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُون

adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. (TQS al-Baqarah [2]: 275)

 

Ringkasnya yang dipahami dari nas-nas syar’i adalah:

  1. Orang yang melakukan riba dan dia mengimani bahwa riba itu haram, maka orang itu bermaksiat dan fasik. Jika dia mati di atas Islam, dia tidak kekal di neraka. Akan tetapi dia dijatuhi sanksi sampai yang dikehendaki oleh Allah kemudian dia keluar dari neraka dengan izin Allah SWT.
  2. Orang yang melakukan riba dan dia mengingkari bahwa riba adalah haram. Artinya ia menghalalkan riba dan mati di atas hal itu, maka ia mati di atas kekufuran dan kekal di neraka.

Semoga Allah SWT menjadikan kita termasuk orang-orang mukmin ash-shiddiqin, orang-orang yang mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah dan menghalalkan apa yang dihalalkan oleh Allah, berpegang kepada hukum-hukum syara’ sesuai konteksnya, orang-orang yang Allah muliakan dengan Islam di dunia dan Allah menolong mereka atas musuh-musuh mereka, dan Allah memuliakannya dengan Islam di akhirat dan Allah masukkan mereka ke surga-Nya dan Allah himpunkan mereka bersama para nabi, ash-shiddiqun, para syuhada’ dan orang-orang shalih dan mereka adalah sebaik-baik teman.

 

 

Saudaramu

 

Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah

28 Sya’ban 1434

07 Juli 201

2 comments

  1. Subhannallah, sangat jelas dan mencerahkan, coba para Kyai, Ustadz yang ada di muka bumi ini sama-sama mendakwahkan bahwa bisnis yg mengandung unsur riba itu juga sama haramnya, tentu sangat berpahala, mengingat masih banyak orang yang melakukan transakasi seperti ini, syukron katsiron atas pencerahannya.

  2. ZULKARNAIN AL IDRUS

    ORANG YANG MURNI KADAR KEISLAMANNYA, MURNI PULA SIKAPNYA MENINGGALKAN RIBA DENGAN SEGALA LOBA DAN LABANYA. BILA TIDAK, MAKA NERAKA-LAH GANJARAN BALASANNYA.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*