بسم الله الرحمن الرحيم
(Rangkaian Jawaban asy-Syaikh al-‘Alim ‘Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah Amir Hizbut Tahrir atas Berbagai Pertanyaan di Akun Facebook Beliau)
Jawaban Pertanyaan: Seputar Wanita Membuka Hijabnya dari Pamannya Bapak dan Pamannya Ibu
Kepada Nur al-Khilafah
Pertanyaan:
Assalamu‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuhu.
Bolehkah wanita membuka hijab dari pamannya bapak dan pamannya ibu?
Dan semoga Allah memberikan barakahnya kepada Anda saudaraku yang mulia.
Jawaban:
Wa ‘alaikum as-salam wa rahmatullah wa barakatuhu.
Allah SWT berfirman:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ…
Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan … (TQS an-Nisa’ [4]: 23)
Jadi haram bagi laki-laki (mengawini) putri dari saudara laki-laki, cucu perempuan dari saudara laki-laki dan semua silsilah ke bawahnya. Yakni cucu perempuan dari saudara laki-laki, dan cicit perempuan saudara laki-laki, dan putri dari cicit saudara laki-laki … begitulah. Karena itu, paman bapak dari seorang wanita adalah mahram wanita itu, sebab wanita itu adalah cucu perempuan dari saudara laki-laki paman bapak itu …
Demikian juga haram bagi laki-laki (mengawini) putri saudara perempuannya, dan cucu saudara perempuannya … dan seluruh silsilah ke bawah. Yakni putrinya puteri-puteri saudara perempuan laki-laki itu, dan putri dari putrinya putera-putera saudara perempuannya … begitulah. Karena itu pamannya ibu dari seorang wanita termasuk mahram wanita itu, sebab wanita itu adalah putri dari putri saudara perempuannya …
Saudaramu
Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah
27 Sya’ban 1434
6 Juli 2013