HTI Press. “Kerangka ideologis dalam UU Ormas tidak jelas”kata Yusanto juru bicara (Jubir) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dalam cara Halqah Islam dan Peradaban (HIP) edisi ke 29 dengan tema “UU Ormas Berkah atau Bencana di Hall Zaitun Asrama Haji Surabaya (28/7).
Yusanto menyampaikan ketika draft RUU Ormas yang lama dalam pasal 59 bab penjelasan dijelaskan Ideologi yang bertentangan dengan Pancasila adalah Komunisme, Marxisme, Leninisme, Kapitalisme, dan Liberalisme. Namun dalam UU Ormas yang disahkan Kapitalisme dan Liberalisme dihilangkan, yang menjadi pertanyaan apakah Indonesia mengakui Kapitalisme dan Liberalisme,” apakah Indonesia mengakui Kapitalisme dan Liberalisme?” tanya Yusanto.
Yusanto menambahkan bahwa UU Ormas sekarang tidak ada perlindungan terhadap masuknya ideologi asing yang akibatnya dapat membawa kemungkaran, sedangkan Indonesia yang berpenduduknya mayoritas muslim setidaknya tidak ada perlindungan terhadap masuknya ide-ide asing. Acara HIP yang rencananya menghadirkan Abdul Malik Haromain ketua pansus RUU Ormas batal hadir tanpa ada informasi.
Sedangkan Ismail Izzudin Ketua DPD HTI Surabaya menyampaikan bahwa awal draft RUU Ormas mengancam keberlangsungan ormas Islam. Dalam UU Ormas juga masih ada celah yaitu ormas dilarang menimbulkan permusuhan suku dan ras. []