Aktivitas Politik Perempuan dalam Pandangan Islam

HTI Press. Sebagian dari kaum Muslim banyak yang salah kaprah mengenai peran politik perempuan. Mereka masih mengatakan bahwa seorang perempuan dikatakan memiliki peran politik ketika mereka duduk di Parlemen. Misalnya menjadi anggota legislatif, kepala daerah atau bahkan presiden. Apalagi ditambah dengan kuota 30 % dalam parpol sehingga dapat menambah porsi perempuan dalam kekuasaan. Lantas bagaimanakah Islam memandang hal ini?

Di dalam Islam politik itu didefinisikan sebagai suatu pengaturan urusan umat di dalam negeri dan di luar negeri dalam menerapkan Islam dan mengembannya, dari persoalan  yang kecil  sampai yang besar. Menghadirkan Ustadzah Ade Kumalasari (DPD 1 MHTI Lampung), hal itu dibahas pada siaran live interactive “Halo Lampung” Radar TV, kamis, 6 September 2013 dengan tema  “Aktivitas Politik Perempuan dalam Pandangan Islam”.

Seorang ibu yang mendidik anaknya menjadi pemimpin yang baik, yang mengurusi umatnya itu juga bisa dikatakan aktivitas politik. Aktivitas politik itu tidak hanya dalam satu aspek saja yaitu kekuasaan. Anggapan yang  tidak tepat ketika kita mengatakan bahwa perempuan itu tidak boleh berpolitik karena para sahabatpun juga tidak berpolitik. Justru pada saat itu para sahabat banyak yang melakukan aktivtas politik, salah satunya yaitu aktivitas amar ma’ruf nahi mungkar,”papar Ustadzah Ade.

Lebih lanjut, Ustadzah Ade juga menambahkan aktivitas politik perempuan di dalam Islam a tidak boleh mengabaikan kewajibannya sebagai ibu dan pengatur rumah tangga. Tidak boleh berkhalwat, tidak berikhtilat dengan laki – laki, tidak boleh bertabarruj dan harus menutup auratnya secara sempurna.

Sebagai muslim yang kita meyakini bahwa hidup cuma sementara dan hidup itu dimintai pertanggung jawaban maka kita harus berhati- hati dalam melakukan aktivitas politik. Karena itu, segala sesuatu yang dilakukan harus menyesuaikan dengan aturan Islam.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*