PLN Berulah, HTI Demo di Gedung DPRD Sumut

Insiden pemadaman listrik yang masih saja terjadi di wilayah Sumatera Utara (Sumut) menjadi kekesalan warga terhadap kinerja PT PLN (Persero). Hal ini merupakan salah satu pemicu aksi unjukrasa yang belakangan ini kerap terjadi di berbagai instansi pemerintahan yang ada di Sumut.

Hari ini, Kamis (26/9), unjuk rasa menuntut penuntasan masalah ini dilakukan oleh massa yang tergabung dalam Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), di depan Gedung DPRD Sumut. Dalam aksinya, massa menuntut agar krisis listrik di Sumut yang telah terjadi secara terus-menerus dalam kurun waktu lebih dari 20 tahun ini, dapat teratasi secepatnya.

Dalam orasinya, Humas Dewan Perwakilan Daerah (DPD) HTI Wilayah Sumut, Mohammad Basyuni mengatakan, listrik adalah bagian dari kepemilikan umum, dan merupakan salah satu kebutuhan primer bagi masyarakat di era modern,  sehingga sudah menjadi kewajiban bagi sebuah negara untuk memenuhi kebutuhan hidup warga negaranya.

Basyuni menyatakan penyebab krisis listrik di Sumut bukan hanya persoalan teknis, seperti perbaikan perangkat. Dia menuding kondisi ini disebabkan tata kelola yang tidak amanah dan korup.
“Indikasinya yaitu adanya kasus dugaan korupsi pengadaan flame tube gas turbin pembangkir di Sumatera Utara dengan kerugian negara Rp 23,9 miliar,” ucapnya dengan lantang ketika berorasi.

Dikatakan Basyuni, HTI yakin jika persoalan listrik yang terjadi di Sumut ini masih bisa diatasi  apabila PLN dikelola dengan penuh amanah. Karena, Indonesia merupkan negara yang kaya akan sumber energi, seperti air, batu bara, panas bumi, dan minyak bumi.

Dalam aksinya, masaa HTI menuntut agar listrik di Indonesia dikelola sebuah badan milik negara yang statusnya adalah institusi pelayanan, bukan dijadikan sebagai institusi bisnis dengan orientasi keuntungan seperti saat ini.

“Krisis listrik di Sumut belakangan ini kembali terjadi. Warga setiap hari mengalami pemadaman listrik bergilir, bahkan sempat berlangsung hingga tiga kali sehari dengan durasi 3 jam dalam sekali pemadaman.Pemadaman listrik ini bukan barang baru di Sumatera Utara. Kondisi ini terjadi berulang-ulang sejak akhir 1980-an,” tandasnya. (waspada.co.id, 26/9/2013)

 

Berikut pernyataan HTI Sumatera Utara Terkait Krisis Listrik di Sumut :

PERNYATAAN

HIZBUT TAHRIR INDONESIA

DPD I PROVINSI SUMATERA UTARA

Tentang

KRISIS LISTRIK DI WILAYAH SUMUT

Sudah lebih dari satu bulan ini wilayah Sumatera Utara mengalami pemadaman listrik secara bergilir. Menurut PLN, pemadaman listrik bergilir ini baru akan berakhir akhir November 2013. Hal ini terjadi akibat kurangnya pasokan listrik karena dua pembangkit yakni PLTU Labuhan Angin dan PLTGU Belawan sedang dilakukan pemeliharaan. Tentu pemadaman listrik bergilir ini sangat menganggu aktivitas masyarakat, selain menimbulkan kerugian, terutama yang dialami industri dan usaha kecil menengah, yang ditaksir mencapai miliaran rupiah.

Berkenaan dengan itu, DPD I Hizbut Tahrir Indonesia Sumut menyatakan:

  1. Bahwa krisis listrik saat ini selain karena persoalan teknis seperti perbaikan pembangkit, yang lebih utama adalah akibat liberalisasi ekonomi, termasuk di bidang energi serta akibat tata kelola yang tidak amanah dan  korup. Liberalisasi sektor energi intinya adalah kebijakan yang lebih mengutamakan peran swasta dan makin meminggirkan peran negara. Akibatnya pengelolaan listrik lebih berorientasi bisnis daripada orientasi pelayanan publik. Liberalisasi sektor energi adalah bagian dari agenda Kapitalisme-sekular yang saat ini makin mencengkeram negeri ini.
  2. Tata kelola kelistrikan yang tidak amanah dan  korup ditandai dengan terungkapnya kasus  korupsi pengadaan Flame Tube Gas Turbin (GT)-12 PT PLN (Persero) Pembangkitan Sumatera Bagian Utara (KITBSU) Sektor Belawan senilai Rp 23,9 miliar yang saat saat ini sedang bergulir di pengadilan. Terjadinya perbedaan spesifikasi pengadaan dengan flame tube existing di PLTGU Belawan, menunjukkan perilaku yang tidak amanah dan korup. Demikian juga PLTU Labuhan angin yang tergolong baru dan seharusnya bisa memberikan daya sebesar 2X115MW hingga kini belum pernah terealisasi. Bahkan, kontribusinya baru 2X70MW, sementara terus menerus dilakukan upaya perbaikan. Mesin pembangkit tidak bisa beroperasi optimal yang pada akhirnya rakyatlah yang menderita dengan terus menurus terjadi pemadaman listrik. Problem ini seharusnya bisa diatasi apabila listrik dikelola dengan penuh amanah.
  3. Salah satu persoalan utama kelistrikan adalah kurangnya pasokan listrik dan mahalnya biaya pokok produksi listrik. Krisis listrik di wilayah Sumut juga sering diakibatkan oleh tersendatnya pasokan bahan bakar untuk pembangkit listrik.  Sesungguhnya mahalnya harga minyak bumi bisa saja diatasi dengan batubara dan gas alam. Namun karena batubara dan gas alam lebih banyak diekspor, maka pasokan dalam negeri termasuk untuk keperluan pembangkit listrik tidak dapat dipenuhi.
  4. Jelas sekali, selama sistem kapitalisme terus diterapkan dan liberalisasi terus dijalankan, maka pasti krisis energi, termasuk krisis listrik, akan terus terjadi. Oleh karena itu, inilah saatnya kita membuang Kapitalisme-sekular, kemudian menggantinya dengan sistem Islam, dengan cara menerapkan syariah Islam secara total dalam sistem Khilafah.
  5. Dalam pandangan Islam, Energi, termasuk listrik, merupakan bagian dari kepemilikan umum berdasarkan hadis Nabi saw.: Manusia berserikat (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal: padang gembalaan, air dan api (HR Ibn Majah). Listrik merupakan kebutuhan pokok rakyat, untuk keperluan rumah tangga, dunia usaha dan pelayanan masyarakat yang wajib dipenuhi oleh negara. Syariah Islam telah menetapkan negara (Khilafah) sebagai wakil umat untuk mengatur produksi dan distribusi energi (termasuk listrik) tersebut untuk kepentingan rakyat. Oleh karena itu, listrik harus dikelolah oleh sebuah badan milik negara yang statusnya adalah institusi pelayanan, dan bukan dijadikan sebagai institusi bisnis. Negara hanya boleh memungut tarif sebagai kompensasi biaya produksi dan distribusi barang-barang tersebut (lihat: Abdurrahman al-Maliki, As-Siyâsah al-Iqtishâdiyah al-Mutslâ). Haram menyerahkan kepemilikan umum ataupun penguasaannya kepada pihak swasta/asing.

Hasbunallah wa ni’mal wakiil, ni’mal mawla wa ni’man nashiir.

 

 

Humas DPD Hizbut Tahrir Indonesia Sumut

Mohammad Basyuni, Ph.D

Hp: 085325776785 Email: m.basyuni@gmail.com

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*