World Muslimah Contest Dalam Timbangan Syariah
Ajang World Muslimah sudah berakhir tanggal 18 September kemarin, tetapi masih menyisakan beberapa pertanyaan di beberapa kalangan. Berbeda dengan Miss World yang banyak ditentang oleh sebagian umat Islam, ajang World Muslimah ini seolah nyaris tanpa komentar. Hanya sedikit pihak yang menanggapinya. Memang ajang ini tidak segencar Miss World yang dipublikasikan dengan sangat luas melalui berbagai media. Sebagian memang ada yang mendukung kontes ini bahkan menganggap sebagai salah satu jalan keluar, karena dalam ajang ini sama sekali tidak ada pamer aurat. Namun sebagai umat Islam, semestinya bisa melihat lebih cermat, apakah ajang kontes World Muslimah ini memang benar-benar sesuai aturan Islam atau sesungguhnya ada hal-hal yang tetap bertentangan dengan syariah.
Menurut CEO World Muslimah, Eka Shanty, penyelenggaraan ini tak melibatkan unsur kecantikan dalam materi penilaiannya. Karakter 3S yaitu sholehah, smart dan stylishlah yang akan diprioritaskan. Salihah adalah penilaian karakter dimana peserta akan mengaji bersama untuk mendapatkan sepuluh besar. Setelah itu ada segmen smart, yakni menilai komitmen, hingga terpilih lima besar. Sisanya akan masuk ke segmen stylish dan memilih satu di antara enam kategori pertanyaan. Enam kategori tersebut mengacu pada enam gaya hidup Islam yang akan dikampanyekan jika nanti terpilih sebagai World Muslimah. Keenamnya adalah islamic fashion, islamic syariah, food halal, fundamental education, funding, dan tourism.
Sepintas lalu ajang World Muslimah Contest memang seolah ‘aman-aman’ saja karena tidak ada ajang pamer aurat. Akan tetapi jika kita cermati lebih mendalam, ada banyak hal lain yang harus diwaspadai bahayanya bagi umat, yang bisa jadi tidak sesuai dengan syariah. Setidaknya ada 2 hal yang semestinya menjadi perhatian kita, yaitu eksploitasi perempuan dan tabarruj.
Eksploitasi sisi keperempuanan
Islam memang tidak melarang perempuan melakukan aktivitas apapun selama berada dalam koridor syara’, bahkan Islam membolehkan kaum perempuan untuk bekerja. Hanya saja Islam melarang perempuan untuk mengeksploitasi sisi keperempuanannya. Rasulullah SAW bersabda tentang hal ini,
“Ada dua golongan manusia yang menjadi penghuni neraka, yang sebelumnya aku tidak pernah melihatnya; yakni, sekelompok orang yang memiliki cambuk seperti ekor sapi yang digunakan untuk menyakiti umat manusia; dan wanita yang membuka auratnya dan berpakaian tipis merangsang berlenggak-lenggok dan berlagak, kepalanya digelung seperti punuk onta. Mereka tidak akan dapat masuk surga dan mencium baunya. Padahal, bau surga dapat tercium dari jarak sekian-sekian.”[HR. Imam Muslim]
Di dalam Syarah Shahih Muslim, Imam Nawawiy berkata, “Hadits ini termasuk salah satu mukjizat kenabian. Sungguh, akan muncul kedua golongan itu. Hadits ini bertutur tentang celaan kepada dua golongan tersebut. Sebagian ‘ulama berpendapat, bahwa maksud dari hadits ini adalah wanita-wanita yang ingkar terhadap nikmat, dan tidak pernah bersyukur atas karunia Allah. Sedangkan ulama lain berpendapat, bahwa mereka adalah wanita-wanita yang menutup sebagian tubuhnya, dan menyingkap sebagian tubuhnya yang lain, untuk menampakkan kecantikannya atau karena tujuan yang lain. Sebagian ulama lain berpendapat, mereka adalah wanita yang mengenakan pakaian tipis yang menampakkan warna kulitnya (transparan)…Kepala mereka digelung dengan kain kerudung, sorban, atau yang lainnya, hingga tampak besar seperti punuk onta.”
Imam Ahmad juga meriwayatkan sebuah hadits dari Abu Hurairah dengan redaksi berbeda.
“Ada dua golongan penghuni neraka, yang aku tidak pernah melihat keduanya sebelumnya. Wanita-wanita yang telanjang, berpakaian tipis, dan berlenggak-lenggok, dan kepalanya digelung seperti punuk onta. Mereka tidak akan masuk surga, dan mencium baunya. Dan laki-laki yang memiliki cambuk seperti ekor sapi, yang ia pergunakan untuk mencambuk manusia.”[HR. Imam Ahmad]
“Betapa banyak wanita-wanita yang telanjang, berpakaian tipis merangsang, dan berlenggak-lenggok. Mereka tidak akan masuk ke dalam surga dan mencium baunya.” (HR. Imam Bukhari)
“Nabi SAW telah melarang kami dari pekerjaan seorang pelayan perempuan, kecuali yang dikerjakan dengan kedua tangannya. Beliau bersabda, “Begini (dia kerjakan) dengan jari-jemarinya seperti membuat roti, memintal atau menenun.” (HR Ahmad).
Hadits-hadits ini merupakan ancaman yang sangat keras bagi wanita yang menampakkan sebagian atau keseluruhan auratnya, berbusana tipis, dan berlenggak-lenggok di hadapan lawan jenis. Demikian pula Islam melarang seorang perempuan untuk beraktivitas atau bekerja dengan pekerjaan yang dimaksudkan untuk memanfaatkan aspek keperempuanannya. Mari kita terapkan pada fakta yang terjadi pada ajang World Muslimah ini. Hanya dengan menyaksikan di malam penobatan saja, maka kita lihat bagaimana para finalis itu berlenggak lenggok mempertontonkan pakaian muslimah karya desainer-desainer tertentu, di hadapan para penonton yang tidak hanya perempuan. Dari fakta ini telah sangat jelas bagi kita bahwa terjadi pelanggaran terhadap hukum Allah dan RasulNya dalam ajang ini, karena menyalahi nash hadits di atas. Tentu saja ketika mereka berjalan di atas panggung bukan tanpa maksud, ‘hanya sekadar berjalan’.
Tabarruj (Menampakkan perhiasan dan kecantikan di depan laki-laki asing)
Ketika seseorang sudah menutup aurat bukan berarti ia terbebas dari tabarruj. Karena memang tabarruj dan menutup aurat merupakan dua hal yang berbeda. Karenanya, ketika seorang perempuan sudah menutup aurat, maka ia pun harus berhati-hati, menjaga dirinya dari bertabarruj, yaitu tidak menampakkan kecantikan atau perhiasannya di hadapan laki-laki asing, laki-laki yang bukan suami atau mahromnya. Lalu bagaimana dengan World Muslimah, apakah terjadi tabarruj atau tidak di dalamnya ?
Jika kita menyaksikan dari layar kaca pada malam puncak penobatan saja, tanggal 18 September kemarin, para finalis didandani dengan make up yang tidak bisa dikatakan tipis atau didandani sedemikian rupa dengan ‘kerudung gaul’nya, maka sungguh kitapun telah bisa menilainya bahwa dandanan semisal itu akan mengalihkan pandangan laki-laki dari pandangan biasa kepada pandangan yang ‘tidak biasa’. Dan dapat kita katakan bahwa mereka telah menampakkan perhiasan dan kecantikannya di hadapan laki-laki asing, sekalipun penontonnya mayoritas perempuan.
Islam telah melarang seorang perempuan untuk bertabarruj sebagaimana yang telah Allah firmankan dalam QS An-Nuur ayat 60 berikut ini :
وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاءِ اللَّاتِي لَا يَرْجُونَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَن يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ ۖ وَأَن يَسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَّهُنَّ
“Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian (luar) mereka dengan tidak bertabarruj, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka.”
Ayat ini mengandung pengertian bahwa bila perempuan yang sudah tua dan yang tidak berkeinginan untuk menikah lagi boleh menanggalkan pakaian luar tanpa bertabarruj, maka perempuan yang masih muda lebih-lebih lagi, harus mengenakan pakaian luar yang menutup aurat tanpa melakukan tabarruj.
Imam Ibnu Mandzur, dalam Lisaan al-’Arab menyatakan, “Wa al-tabarruj : idzhaar al-mar`ah ziinatahaa wa mahaasinahaa li al-rijaal (tabarruj adalah menampakkan perhiasan dan anggota tubuh untuk menaruh perhiasan kepada laki-laki non mahram.” Di dalam kitab Zaad al-Masiir dinyatakan, “Tabarruj, menurut Abu ‘Ubaidah, adalah seorang wanita menampakkan kecantikannya. Sedangkan menurut al-Zujaj; tabarruj adalah menampakkan perhiasaan, dan semua hal yang bisa merangsang syahwat laki-laki…Sedangkan sifat-sifat tabarruj di jaman jahiliyyah ada enam pendapat; pertama; seorang wanita yang keluar dari rumah dan berjalan diantara laki-laki. Pendapat semacam ini dipegang oleh Mujahid. Kedua, wanita yang berjalan berlenggak-lenggok dan penuh gaya dan genit. Ini adalah pendapat Qatadah. Ketiga, wanita yang memakai wewangian. Pendapat ini dikemukakan oleh Ibnu Abi Najih. Keempat, wanita yang mengenakan pakaian yang terbuat dari batu permata, kemudian ia memakainya, dan berjalan di tengah jalan. Ini adalah pendapat al-Kalabiy. Kelima, wanita yang mengenakan kerudung namun tidak menutupnya, hingga anting-anting dan kalungnya terlihat…..”
Demikianlah, Islam sesungguhnya telah sangat jelas mengatur terkait aktivitas yang dilakukan perempuan. Ketika seorang perempuan telah menutup auratnya, tidak berarti bahwa ia bebas untuk berbuat. Masih banyak hal lain yang harus diperhatikan sehingga ia terjaga dari perbuatan yang dilarang Allah dan RasulNya. Dari fakta malam penobatan World Muslimah saja kita bisa menilai setidaknya ada 2 hal yang tidak sesuai dengan Islam. Karenanya sebagai umat Islam seharusnya tidak mendukung acara ini. Dan langkah yang kita lakukan saat ini adalah beramar ma’ruf nahi munkar kepada pihak-pihak yang terkait dengan acara ini. Wallahu a’lam bishshawwab []