Silaturahmi dan Audiensi Pimpinan HTI Kota Bogor kepada Kejaksaan Negeri Kota Bogor

HTI Press, Bogor. Kamis (17/10) pengurus DPD 2 HTI Kota Bogor, yang dipimpin oleh Gus Uwik (Ketua DPD 2 HTI Kota Bogor) bersama tim Lajnah Fa’aliyyah, seperti M. Irfan (Ketua LF), Ray Iskandar (Tim LF), Nashrullah (Tim LF) dan Firmansyah Abu Zaky (Tim reportase LF) menyambangi Kejaksaan Negeri Kota Bogor. Kedatangan HTI Kota Bogor diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan  Negeri (Kejari) Kota Bogor, Yudhi Sutoto SH. Didampingi oleh M. Fatturahzi, Kasie Intel Kejari Kota Bogor dan Kasei Pidum.

Dalam kesempatan pertama, M. Irfan selaku Ketua LF menyampaikan bahwa HTI kota Bogor sebagai bagian dari elemen masyarakat dan kaum Muslim di kota Bogor, mempunyai keinginan untuk melihat kondisi bogor yang lebih baik, baik masyarakatnya, termasuk aparat penegak hukumnya. Oleh karenanya HTI tidak hanya membahas persoalan yang menyangkut “keagamaan” semata namun juga membahas dan member solusi terhadap persoalan sosial, politik, ekonomi dan yang lainnya.

“Kami menjalankan firman Allah SWT dalam Qur’an Surat Ali Imran ayat 104. Dan hendaklah ada diantara kamu segolongan umat, yang menyeru kepada kebaikan (Islam), mengajak kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar. Dan mereka itulah termasuk orang-orang yang mendapatkan keberuntungan,” ungkap M. Irfan.

Selanjutnya Gus Uwik menyampaikan keluhan masyarakat tatkala HTI bersentuhan dengan masyarakat bawah terkait persoalan korupsi. Terutama kasus terakhir yakni dengan terungkapnya kasus korupsi yang melibatkan 3 pilar penyokong demokrasi, yakni Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif.

“Masyarakat akhirnya pesimis. Ada yang menyakan mau dibawa kemana negeri ini? Masa depan semakin suram. Aparatur Negara dan para pejabat seringkali menipu rakyat dengan janji-janjinya sebelum menduduki jabatan. Namun ketika telah menjabat malah korupsi. Bagi HTI, yakin bahwa kondisi akan semakin baik jika kita mampu mengelola negeri ini dengan amanah, sebagaimana yang diperintahkan oleh Allah SWT kepada kita selaku hamba-Nya,” jelanya.

Tokoh muda bogor ini selanjutnya menambahkan dewasa ini korupsi semakin meningkat dan mengkhawatirkan, mulai level daerah (kota/kab), provinsi hingga tingkat pusat. Di pusat terungkap kasus Century, Hambalang, Simulator SIM, Impor daging sapi, SKK Migas dan tertangkap tangannya  ketua MK. Kemendagri Gamawan fauzi bahkan mengaku sedih karena banyak pejabat dan kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi. Sedangkan untuk level kota bogor terungkap kasus APBD Gate, dan yang sekarang sedang hangat diperbincangkan terkait kasus TPPA Kayumanis dan pembangunan Masjid Raya.

Pertanyaannya adalah kenapa kasus korupsi, kolusi, suap menyuap dan sebagainya semakin terus berkembang subur? Apakah ini hanya sebatas persoalan person saja, ataukah karena sistem?

“Menurut HTI ada beberapa aspek yang harus dilakukan sehingga korupsi dan turunannya bisa diberantas secara tuntas. Pertama karena faktor person, yaitu lemahnya iman dan taqwa. Seseorang dapat dengan mudah berbuat salah, apalagi ketika mendapatkan jabatan. Ini karena lemah iman. Padahal jabatan adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan dihadapan Allah SWT, bukan saja takut kepada KPK atau orang banyak,” jelas Gus Uwik.

Persoalan keimanan masyarakat semakin parah tatkala Negara berlepas tangan terhadap ‘pembinaan’ umat dalam persoalan keimanan ini. Negara tidak membuat aturan yang ‘memaksa’ individu-individu masyarakat untuk mempunyai keimanan yang mantap, seperti aturan yang mewajibkan setiap orang untuk mengkaji syariat Islam setiap hari, dll.

Sedangkan aspek kedua adalah aparat yang tidak mudah terbeli dengan uang. Aparat penegak hukum, baik Polisi, Jaksa dan Hakim tidak mudah terbeli oleh godaan-godaan syahwat, seperti kedudukan dan uang. Aspek ketiga adalah hukuman yang membuat jera dan membuat orang lain berpikir seribu kali untuk melakukan kejahatan yang sama. Saat ini hukuman bagi para pelaku tindak kejahatan, terutama korupsi dan turunannya yang sangat ringan.

Dalam Islam, bagi para pencuri yang sudah melebihi nishab (ukuran-red) ¼ dinar emas, atau sama dengan 1.25 gram emas, hukumannya adalah dipotong tangannya. Sedangkan dalam hasanah fiqih islam, korupsi adalah kasus yang terkategori dalam ta’zir. Yakni kasus yang hukumannya tidak tersebut secara tegas dalam Al Qur’an dan Sunnah. Oleh karena itu bentuk hukumannya diserahkan Khalifah (kepala negara – red) dan qadhi (hakim).

Bentuk ta’zir untuk koruptor bisa berupa hukuman tasyhir (pewartaan atas diri koruptor; misal diarak keliling kota atau di-blow up lewat media massa), jilid (cambuk), penjara, pengasingan, bahkan hukuman mati sekalipun; selain tentu saja penyitaan harta hasil korupsi.

Menurut Syaikh Abdurrahman al-Maliki dalam kitab Nizham al-‘Uqubat fi al-Islam, hukuman untuk koruptor adalah kurungan penjara mulai 6 bulan sampai 5 tahun; disesuaikan dengan jumlah harta yang dikorupsi. Khalifah Umar bin Abdul Aziz, misalnya, pernah menetapkan sanksi hukuman cambuk dan penahanan dalam waktu lama terhadap koruptor (Ibn Abi Syaibah, Mushannaf Ibn Abi Syaibah, V/528; Mushannaf Abd ar-Razaq, X/209). Adapun Khalifah Umar bin al-Khaththab ra. pernah menyita seluruh harta pejabatnya yang dicurigai sebagai hasil korupsi.

“Jika harta yang dikorupsi mencapai jumlah yang membahayakan ekonomi negara, menurut syariat Islam bisa saja koruptor dihukum mati,” jelas Gus Uwik.

Oleh karena itu, menurut Gus Uwik inilah pentingnya syariat Islam bukan hanya sebatas nilai-nilai semata namun juga diterapkan dalam bentuk sistem hukum, konstitusi dan institusi negara.

“Sanksi yang tegas di atas tidak bisa diterapkan tanpa formalisasi syariat Islam dalam negara. Dan inilah kenapa Khilafah menjadi sangat diperlukan dan penting bagi umat,” jelas Gus Uwik.

Setelah mendengarkan penjelasan Ketua HTI Kota Bogor  tersebut, Kepala Kejari Bogor mengatakan, “Kami sangat berterima kasih atas masukan, pandangan dan segala apa yang disampaikan oleh HTI. Insya Allah kami dijajaran Kejari kota Bogor sudah melakukan action terkait persoalan korupsi yang ada di kota bogor ini, juga mengenai persoalan HAM berat. Karena berdasarkan MOU, antara kami di Kejaksaan akan selalu berkoordinasi dengan lembaga seperti KPK dan penegak hukum lainnya dalam mengatasi persoalan Korupsi yang sudah semakin parah ini. Karena pada kenyataannya, para Koruptor ini mereka memiliki banyak duit, yang mereka simpan dan mungkin diatas namakan kepada siapa agar tidak terendus oleh aparat penegak hukum.

Persoalan saat ini kenapa kami tidak bisa menangkap tangan para pelaku korupsi di Kota Bogor, karena kami tidak punya alat sadap seperti KPK. Mereka (KPK) punya alat sadap yang tidak perlu izin siapapun, sehingga bisa berhasil menangkap tangan para terduga pelaku tindak pidana korupsi dimanapun. Namun kami dijajaran Kejari Kota Bogor akan terus berjalan, walaupun dana yang kami miliki sangat minim, termasuk kami akan terus memantau kasus alat penerangan jalan yang saat ini menjadi perhatian masyarakat umum di kota Bogor.

“Dan saya katakan disini, bahwa saya tidak pernah takut menengani kasus korupsi, walaupun taruhannya nyawa sekalipun, karena hidup mati Allah yang menentukan, bukanlah manusia. Maka oleh karenanya kedatangan HTI ke Kejari memeberikan spirit kepada kami di jajaran Kejaksaan, agar kami yakin bahwa ini adalah bagian pengabdian kami dan juga ibadah kami sebagai aparat Negara dalam hal menangani soal hukum yang ada dimasyarakat,” ungkap Yudhi Sutoto, Kepala kejari kota Bogor.

Setelah mendengarkan jawaban dari Kepala Kejari Kota Bogor tersebut, Gus Uwik kembali mengatakan sesungguhnya hal ini menjadi kepedulian HTI. Proses pembinaan keimanan adalah solusi ditengah perilaku masyarakat dan juga termasuk aparatur penegak hukum yang sudah carut marut. Akan tetapi kami melihat ada saja orang-orang yang ketakutan jika ide, gagasan dan wacana perjuangan penerapan Syariah Islam sebagai solusi dianggap sebagi fundamentalis, radikalis bahkan teroris. Padahal apa yang kami sampaikan semuanya dengan terbuka, tanpa kekerasan dan aktivitas senjata, sebagaimana ketika Rasulullah menyampaikan Islam ketengah-tengah masyarakat arab saat itu.

“Kami meyakini bahwa Baldatun Thayyibatun wa rabbun ghaafur, akan bisa terwujud manakala negeri ini diatur oleh Syariah Islam, yang memang bersumber dari Pencipta manusia,” jelas Gus Uwik.

Lebih lanjut Gus Uwik bertanya ke Kajari Bogor bagaimana pandangannya terhadap aktivitas HTI dalam memperjuangkan penegakan syariat Islam? Kepala Kejari kemudian menjawab dengan santun, “Saya melihat siapapun orangnya, dan darimanapun ia berasal dari satu organisasi, selama Aqidahnya benar, al-Qur’annya sama, maka itu baik dan tidak ada yang salah. Hanya mungkin berbeda melihat persoalan dan penafsiran sesuai dengan pemahaman yang dimiliki orang tersebut,” jelas Kajari.

Di akhir audiensi Gus Uwik juga memberikan beberapa oleh-oleh, antara lain Media Umat, Al-Wa’ie dan tulisan mengenai pandangan Islam menyelesaikan kasus korupsi, dan sebuah vcd agenda dakwah HTI selamatkan Indonesia dengan Syariah, yang diakhiri dengan foto bersama. [] Fir

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*