Burma Tolak Berikan Kewarganegaraan bagi Muslim Rohingya

Pemerintah Burma hari Kamis (21/11) telah menolak resolusi PBB yang mendesaknya untuk memberi kewarganegaraan kepada Muslim Rohingya.

Burma telah menolak resolusi PBB yang mendesaknya untuk memberi kewarganegaraan kepada Muslim Rohingya, kelompok minoritas etnis yang tidak punya negara tersendiri.

Dalam pesan Facebook yang diterbitkan hari Kamis (21/11), juru bicara kepresidenan Burma Ye Htut mengatakan Burma tidak bisa ditekan untuk memberikan hak warganegara kepada orang-orang yang tidak berhak berdasarkan undang-undangnya.

Berdasarkan undang-undang kewarganegaraan tahun 1982, Burma yang berpenduduk mayoritas Buddha itu mengakui sekitar 130 kelompok etnis sebagai bangsa Burma. Tetapi daftar tersebut tidak termasuk Rohingya, yang oleh pemerintah Burma disebut sebagai “Bengali” atau migran gelap dari Bangladesh.

Sebuah komite HAM Majelis Umum PBB mengesahkan resolusi mengenai situasi etnis Rohingya hari Selasa (19/11). Resolusi tersebut juga mengimbau Burma mengakhiri serangan kekerasan terhadap minoritas Muslim itu oleh ekstrimis Budha.

Kekerasan Buddha-Muslim meletus di negara bagian Rakhine, Burma barat tahun lalu dan sejak itu telah menyebar ke bagian-bagian lain negara itu. Bentrokan sektarian telah menewaskan sedikitnya 240 orang dan menelantarkan 140.000 lainnya, umumnya etnis Rohingya. (voaindonesia.com, 22/11/2013)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*