Surat kabar Inggris, “The Guardian” menilai undang-undang pembatasan demonstrasi yang disetujui Presiden Interim Mesir Adli Mansour pada hari Ahad (24/11) adalah “memasung kebebasan”. UU ini juga mengembalikan negeri ini ke era Presiden terguling Hosni Mubarak.
Surat kabar itu mengatakan dalam laporannya Senin (25/11), organisasi hak asasi manusia mengecam keras keputusan tersebut. UU itu benar-benar memasung kebebasan berkumpul, dapat melarang semua jenis demonstrasi massa yang memaksa mantan Presiden Hosni Mubarak untuk melepaskan kekuasaan.
Menurut surat kabar Inggris ini undang-undang yang melarang demonstrasi di tempat-tempat umum atau khusus akan memberikan peluang dan dalih bagi polisi untuk melarang demonstrasi tersebut jika menjadi ancaman bagi keamanan publik.
Surat kabar itu mengutip dari Jamal ‘Id—Direktur Jaringan Arab untuk Hak Asasi Manusia—yang mengatakan bahwa “Undang-undang ini akan mengembalikan era Mubarak lagi.” (islammemo.cc, 25/11/2013)