Pemerintah Angola resmi menyatakan Islam sebagai agama ilegal di sana. Keputusan itu, berimbas pada penutupan semua masjid yang sudah berdiri di negara itu.
”Legalisasi Islam belum disetujui oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia. (Dan) masjid mereka akan ditutup sampai pemberitahuan lebih lanjut,” kata Menteri Kebudayaan Angola Rosa Cruz e Silva.
Mengutip laman IB Times, Senin (25/11/2013), menteri itu menyebut Islam sebagai “sekte” yang akan dilarang. Karena dianggap bertentangan dengan adat dan budaya Angola.
Keputusan pemerintah itu juga dibenarkan Presiden Angola Jose Edurado dos Santos. ”Ini adalah akhir dari pengaruh Islam di negara kita,” katanya.
Menurut data resmi pemerintah tersebut, populasi Muslim di Angola, kurang dari 1 persen dari total populasi 19 juta jiwa. Dari data itu, para Muslim di Angola disebut-sebut imigran yang berasal dari Afrika Barat dan Libanon. (sindonews.com, 26/11/2013)