Khilafah Melindungi dan Menyejahterakan Ibu
Perhelatan panjang kehidupan ini banyak hal yang telah terjadi, permasalahan pelik dan suka duka tercatat dalam catatan peristiwa. Dalam suasana Hari Ibu tanggal 22 Desember 2013 saat ini kaum perempuan keberadaannya selalu dihimpit oleh permasalahan yang tidak pernah usai. Masih segar dalam ingatan kita berita yang menggemparkan dan kasus-kasus yang terjadi menimpa perempuan karena narkoba, HIV/Aids, eksploitasi dan perbudakan, permasalahan buruh migran, dan lain-lain.
Saat ini para perempuan di seluruh dunia sedang terzhalimi akibat penerapan sistem yang munkar, yaitu sistem kapitalis yang tidak membela dan menjamin hak-hak perempuan. Penerapan sistem kapitalis sekuler telah membawa kepada kehidupan yang menyimpang bagi para perempuan. Sistem ini memaksa perempuan untuk mengabaikan kewajiban dan tanggung jawabnya, dengan dalih mempertahankan kelangsungan hidup dan ‘trend’ untuk memasuki pasar dunia bisnis yang sarat dengan persaingan.
Status dan Peran Utama Perempuan
Islam telah memberikan status terhormat bagi kaum perempuan, yaitu sebagai ibu dan pengatur rumah tangga. Berkaitan dengan status ini berlaku kaidah, “al-Ashlu fi al-mar’ah annaha umm[un] wa rabbatu bayt[in] wa hiya ’irdh[un] yajibu an yushana (Hukum asal perempuan adalah sebagai ibu dan pengatur rumah tangga dan ia adalah kehormatan yang harus dijaga).”
Karena itulah peran utama kaum ibu adalah mengasuh, mendidik dan membina putra-putrinya, menanamkan kepada mereka kecintaan kepada Allah SWT, Rasul dan Al-Quran serta menempa kepemimpinan mereka. Serta memotivasi mereka untuk berjuang membela diin al-Islam. Di sinilah peran seorang ibu begitu penting dalam melahirkan dan membentuk generasi umat terbaik.
Untuk menjalankan peran wajibnya ini, Islam menetapkan sejumlah hak bagi ibu dan sekaligus menjamin pemenuhannya. Agar perannya terlaksana dengan baik Islam menetapkan beberapa hukum kepada ibu di antaranya adalah tidak diwajibkan mencari nafkah agar bisa fokus dengan fungsi seorang ibu.
Di sisi lain, Islam menjamin pemenuhan hak ibu dalam rangka menunaikan kewajiban utamanya dan dalam menjaga kedudukan strategis para ibu kepada Khalifah, selain kepada suami mereka. Di antaranya adalah dengan memastikan apakah para suami sudah berlaku baik kepada istrinya. Nabi SAW bersabda, “Sesungguhnya orang yang terbaik di antara kalian adalah yang paling baik perlakuannya terhadap istrinya. Aku adalah yang terbaik perlakuannya terhadap istri di antara kalian.” (HR at-Tirmidzi dan Ibnu Hibban). Jika ada seorang suami yang tidak berlaku baik kepada istrinya, maka Khalifah akan memberi sanksi kepadanya.
Hak Perempuan untuk Berperan di Ranah Publik
Islam juga memberikan hak kepada perempuan untuk berperan di ranah publik, seperti dalam bidang pertanian, industri, bisnis, pendidikan, kesehatan, dakwah, kepartaian sebagaimana laki laki.
Kita bisa lihat gambaran kiprah perempuan di masa Rasulullah dan Kekhilafahan Islam. Tengoklah pada zaman Nabi saw., kemah Rufaidah al-Aslamiyah merupakan rumah sakit pertama yang dibangun pada zaman Rasulullah saw,. Kemah ini dibangun oleh seorang Rufaidah binti Kaab al-Aslamiyah. Beliau mempunyai ilmu pengobatan dan telah mewakafkan dirinya untuk membantu umat Islam yang memerlukan, terutama bagi para tentara yang mengalami cedera pada saat pertempuran.
Kiprah perempuan di tengah masyarakat pada masa Khilafah tercatat dengan baik dalam sejarah. Sebut saja Syifa binti Sulaiman yang pernah diangkat oleh Khalifah Umar r.a, sebagai Qadhi Hisbah (hakim yang mengurusi pelanggaran terhadap peraturan yang melanggar hak masyarakat).
Perempuan mendapat hak yang sama dengan laki-laki dalam pendidikan. Hadirnya ilmuwan Islam perempuan seperti Mariam al-Astrulabi (pada abad ke -10/944M) seakan menjadi bukti bahwa Allah tidak pernah membatasi hamba-Nya untuk mencari, mempelajari maupun mengkaji ilmu pengetahuan, terlebih bagi perempuan.
Khilafah Memberantas dan Mencegah Eksploitasi Perempuan
Dalam sistem Khilafah, perempuan tidak pernah mengalami diskriminasi dan eksploitasi. Adanya jaminan Syari’ah Islam memastikan perempuan terpenuhi segala kebutuhan hidupnya. Berbanding terbalik dengan Kapitalisme sebagai sebuah ideologi rusak buatan akal manusia yang lemah. Ide ini memandang perempuan sebagai individu yang harus memberi kontribusi pada pendapatan ekonomi meskipun dengan cara yang menghinakan perempuan itu sendiri.
Celakanya kapitalisme ini diadopsi oleh mayoritas negeri muslim termasuk Indonesia. Tak ayal lagi maka eksploitasi fisik dan finansial terhadap perempuan menjadi realita tak terhindarkan. Trafficking, pornoaksi dan pornografi kaum perempuan, problem pekerja perempuan kerap terjadi.
Berbeda dengan itu, Sistem Khilafah akan memastikan setiap perempuan menjalankan perintah Allah untuk mengenakan jilbab dan kerudung saat keluar rumah (QS an-Nur [24]: 31 dan al Ahzab [33]: 59). Khilafah juga memastikan setiap perempuan terhindar dari hal-hal yang tidak baik dengan menjaga kehidupan khusus dan kehidupan umum sesuai syara’.
Adanya eksploitasi dan trafficking dikarenakan sistem bisnis eksploitatif yang dikembangkan oleh Kapitalisme. Perempuan dipandang sebagai sarana yang dapat dieksploitasi demi kepentingan bisnis. Perempuan didorong untuk bekerja dengan bermodal kemolekan tubuhnya. Sebaliknya, Khilafah akan memastikan perempuan bekerja dengan ketrampilan, keahlian maupun kepandaiannya, bukan dengan kecantikannya.
Pekerjaan yang mengeksploitasi kemolekan tubuh perempuan berakibat pada terbukanya aurat, pornografi dan pornoaksi yang diharamkan syara’. Hal ini berdasarkan kaidah “Al-Wasîlah ilâ al-harâm muharramah (sarana yang mengantarkan pada perkara haram adalah haram).
Prinsip-prinsip perlindungan terhadap kehormatan perempuan dan menjauhkan perempuan dari eksploitasi harus dilakukan secara terpadu. Di antara kebijakan terpadu Khilafah dalam menyelesaikan eksploitasi dan trafficking di antaranya:
Pertama, penyebab eksploitasi dan trafficking adalah rendahnya tingkat pendidikan perempuan. Khilafah akan menerapkan Sistem pendidikan Islam yang ditujukan untuk membentuk kepribadian Islam di samping memberikan ilmu, ketrampilan dan keahlian. Khilafah juga akan menanamkan nilai-nilai tentang kedudukan laki-laki dan perempuan di tengah masyarakat; tentang perilaku terpuji dan tercela.
Kedua, ekonomi yang eksploitatif. Khilafah akan menerapkan sistem ekonomi Islam yang melarang aktivitas ekonomi yang menzhalimi orang lain, memberi upah tak layak, dan menjauhkan semua jenis aktivitas memanfaatkan kemolekan tubuh perempuan demi keuntungan materi. Karena itu Khilafah akan menutup rapat semua pintu menuju zina. Khilafah, dengan penerapan sistem eknomi Islamnya, juga akan memastikan seluruh rakyat berada dalam kemakmuran.
Ketiga, media massa sangatlah urgen. Khilafah akan memastikan bahwa semua media menjalankan fungsi memberi informasi yang mendidik, menggambarkan pelaksanaan syariah Islam, tidak menayangkan pornografi dan gaya hidup hedonis, serta menyebarluaskan keteladanan dan akhlak mulia. Para perempuan akan terlindungi dari media rusak yang menjebak perempuan dalam bisnis pornografi dan pornoaksi
Keempat, Khilafah akan menerapkan sistem peradilan Islam yang akan memberlakukan sanksi secara tegas dan adil. Sanksi atas kriminalitas menghadirkan fungsi pencegahan (zawâjir) dan penebus dosa (jawâbir). Segala bentuk eksploitasi maupun trafficking (perbudakan) perempuan adalah perbuatan kriminal yang pelakunya akan dihukum dengan hukuman yang sangat berat sesuai syariat Islam, hingga tercipta masyarakat yang bersih dari perilaku maksiat. Perempuan pun terjaga kehormatannya dan jauh dari eksploitasi.
Khilafah Mengentaskan Kemiskinan dan Menciptakan Kesejahteraan Ekonomi
Islam telah menjamin perempuan berhak untuk memiliki, menggunakan, dan mengembangkan harta kekayaan yang halal sebagaimana laki-laki. Hanya saja, Islam menghendaki perempuan lebih mengutamakan tugas utamanya sebagai ibu dan pengatur rumah (umm[un] wa rabbah bayt). Apabila tugas utama tersebut sudah ditunaikan, tidak ada larangan kaum perempuan berkecimpung dalam dunia publik, termasuk bisnis.
Khilafah memberi kesempatan kaum perempuan untuk berkarya dan memiliki kedaulatan ekonomi. Khilafah menjamin pemenuhan kebutuhan pokok setiap perempuan, mengentaskan kemiskinan dan menciptakan kesejahteraan melalui mekanisme sebagai berikut :
Pertama, Khilafah memerintahkan para laki laki (ayah) untuk bekerja menafkahi keluarganya sebagaimana perintah Allah SWT dalam firman-Nya; ”Kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma’ruf.” (TQS al-Baqarah [2]: 233).
Untuk itu Khilafah akan menyediakan lapangan kerja seluas-luasnya bagi para laki-laki. Ini adalah tanggung jawab negara Khilafah bersandar pada keumuman hadits Rasulullah saw.
Kedua, jika ada laki-laki (suami) yang tetap tidak mampu bekerja menanggung nafkah diri, istri dan anak-anaknya (misalnya karena sakit, sudah tua renta, dll.) maka beban tersebut dialihkan kepada ahli warisnya. Hal ini ditegaskan oleh Allah SWT juga di dalam al-Quran: “Ahli waris pun berkewajiban demikian.” (TQS al-Baqarah [2]: 233). Yang dimaksud ahli waris di sini adalah siapa saja yang berhak mendapatkan waris (kerabat dari sang suami).
Ketiga, ketika suami maupun kerabat tidak ada, atau ada tetapi tidak mampu menafkahi, maka Negara Khilafah akan langsung menafkahi keluarga miskin ini, melalui lembaga Baitul maal (Kas Negara) sehingga sang ibu tetap tidak dipaksa untuk bekerja.
Keempat, apabila di baitul maal tidak ada harta sama sekali, maka kewajiban menafkahi orang miskin beralih kepada kaum muslimin. Secara teknis, hal ini dapat dilakukan dengan dua cara; 1) kaum muslim secara individu membantu orang yang miskin. 2) Negara Khilafah mewajibakan ‘dhoribah’ (pajak) kepada orang-orang kaya hingga mencukupi kebutuhan untuk membantu orang miskin. Jika dalam jangka waktu tertentu pajak tersebut tidak diperlukan lagi, maka pemungutannya oleh negara akan dihentikan
Adapun kebutuhan pokok masyarakat berupa jasa, yaitu pendidikan, kesehatan dan keamanan juga akan dipenuhi oleh Khilafah secara langsung dan gratis. Untuk membiayai semua itu, selain berasal dari harta milik negara, juga dari hasil pengelolaan harta milik umum.
Dari penjelasan di atas hanya Khilafah satu-satunya institusi yang menjaga peran, status dan hak-hak para perempuan sehingga mereka bisa menjalankan kewajiban utama, tugas mulia, peran istimewa, dan status terhormatnya sebagai ibu, pendidik generasi. Khilafah juga melindungi para ibu, dan sekaligus mencegah serta memberantas segala bentuk eksploitasi terhadap mereka. Dan Khilafah, satu-satunya Sistem yang memberi jaminan kesejahteraan ekonomi bagi kaum ibu. Wallahu a’alam bishshowab []