Tahun ini, Inggris mencabut kewarganegaraan dari 20 warganya yang saat ini ikut berjihad di Suriah melawan rezim antek kaum kufur, Basyar al-Assad. Dan mereka ini mendapatkan kewarganegaraan Inggris sejak Mei 2010. Sejauh ini total mereka yang dicabut kewarganegaraannya melalui keputusan Menteri Dalam Negeri, Theresa May berjumlah 37 orang. Bahkan Inggris akan mengambil tindakan hukum untuk mencabut yang lainnya “untuk mencegah mereka kembali ke Inggris dan melakukan banding di pengadilan,” seperti yang dilaporkan oleh surat kabar Inggris “The Independent” (23/12/2013).
Surat kabar itu melaporkan bahwa ia mendapat angka terkait jumlah mereka yang dicabut kewarganegaraannya dari “Kantor Investigasi Jurnalisme” di London. Dan ini berdasarkan undang-undang kebebasan mengakses informasi. Sementara itu Kementerian Dalam Negeri menggunakan undang-undang Inggris yang membolehkan pencabutan kewarganegaraan yang diberikan kepada seseorang, sehingga pada saat yang sama ia kembali menjadi warganegaraan asing “jika ia diyakini akan menyebabkan kerusakan pada masyarakat Inggris,” ungkapnya.
Sedang target dari keputusan pencabutan kewarganegaraan itu adalah khusus untuk mereka yang masih di Suriah sebagai pejuang, sehingga mereka tidak dapat kembali ke Inggris lagi, dan tidak bisa mendapatkannya kembali melalui upaya banding. Jumlah mereka ini, menurut yang dilaporkan oleh sumber surat kabar yang tidak disebutkan namanya, berkisar antara 40 hingga 240 warga Inggris, dimana mereka telah dan sedang dicabut kewarganegaraannya “dengan sangat rahasia”. Surata kabar menambahkan bahwa Undang-undang Kewarganegaraan di Inggris membolehkan pemerintah untuk mencabut kewarganegaraan yang telah diberikan kepada seseorang “tanpa perlu mendapatkan persetujuan dari pengadilan” dan bisa langsung diterapkan (islammemo.cc, 23/12/2013).