Status hukum perayaan malam tahun baru jelas bagi umat Islam yakni haram.
Menjelang Tahun baru, masyarakat larut dalam eforia semalam. Tingginya tindak kriminalitas dan ajang maksiat pun tidak bisa dipungkiri menghantui masyarakat tiap malam pergantian tahun itu. Laporan yang dikeluarkan Polri baru-baru ini menempatkan Jawa Tengah sebagai wilayah paling tinggi tindak kriminalnya.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Agus Rianto mengatakan, Jawa Tengah menjadi tertinggi dengan 29 laporan kasus kejahatan yang diterima pihak polda.”Di posisi kedua ada Sumatera Selatan dengan 24 kasus, Jawa Timur dengan 19 Kasus, Sumatera Barat dengan 18 Kasus, semoga kita bisa menjaga keamanan bersama,” ujarnya di hadapan wartawan, Kamis (26/12).
Guna mengantisipasi tindak kejahatan di Puncak, Jawa Barat, kepolisian melakukan razia pada malam tahun baru. Razia akan dilakukan beberapa jam sebelum tahun baru tepatnya di pintu masuk menuju Puncak.
“Untuk upaya antisipasi tindak pidana kriminalitas selama malam pergantian tahun, polisi melakukan razia kendaraan beberapa jam sebelum malam tahun baru,” ujar Kapolres Bogor AKBP Asep Safrudin seperti dilansir Website NTMC Polri, Ahad (29/12).
Sedangkan Kapolda Sumsel Irjen Pol Saud Usman Nasution kepada wartawan mengatakan Polda akan mengantisipasi tindak kejahatan yang akan timbul di malam Tahun Baru dengan melakukan patroli tidak hanya di tempat hiburan namun di rumah masyarakat.
Pengamat sosial Iwan Januar menuturkan maraknya tindak kriminal di malam perayaan Tahun Baru adalah hal akibat akumulasi dari tekanan sosial kepada masyarakat. Kondisi perekonomian yang kian berat membuat banyak orang membutuhkan saluran pelampiasan.
“Itu di satu sisi, sedangkan di sisi lain makin longgarnya nilai-nilai sosial membuat masyarakat semakin permisif, serba boleh. Lihat saja banyak hotel dan tempat hiburan menawarkan hiburan yg bernuansa erotis juga bermalam Tahun Baru,” ujarnya kepada Media Umat.
Belum lagi, menurut Iwan, bagi pasangan yang entah sah atau tidak. Malam Tahun Baru adalah euforia bagi masyarakat sekuler. Maka tak ada yang tak boleh di sana. “Perzinaan pun dilakukan,“ tandasnya.
Iwan berpendapat, maraknya tindak kriminal di malam Tahun Baru tidak bisa dicegah hanya dengan pengerahan aparat keamanan. “Masyarakat kita sedang sakit, acara-acara besar macam ini rawan jadi ajang tindak kriminal,” katanya.
Menurutnya, solusi yang tepat dengan menyembuhkan masyarakat dari berbagai penyakit sosial, terutama falsafah hidup sekulerisme harus dicampakkan. “Karena, itu akar penyakit sosial umat. Dan tentu saja perayaan macam ini wajib ditutup bagi umat Islam,” jelasnya.
Iwan menjelaskan status hukum perayaan malam Tahun Baru jelas bagi umat Islam yakni haram. Sayangnya belum ada yang menyuarakan dengan lantang hal ini dari lembaga-lembaga keislaman.
“Kita harap kian banyak tokoh Islam dan lembaga keislaman tingkat nasional semisal MUI yang meng-endorse hukum haramnya perayaan Tahun Baru bagi umat Islam,” paparnya.
Sedangkan, lanjutnya, parpol Islam juga seharusnya ikut menyuarakan penentangan terhadap acara haram ini. “Para pejabat Muslim harusnya berani untuk tidak hadir dalam perayaan Tahun Baru,” tutupnya. (mediaumat.com, 2/1/2014)