HTI Press, Kendari. Kebijakan pemerintah terkait jaminan kesehatan nasional yang diimplementasikan dalam program Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS) menuai pro dan kontra di masyarakat. Di Kota Kendari kebijakan ini masih terkategori asing di tengah masyarakat, sebab kebijakan ini belum menyentuh masyarakat luas, sementara hanya kalangan tertentu yang menyoroti hal tersebut.
Menyikapi hal inilah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) DPD II Kota Kendari menyelenggarakan Diskusi Publik Pro Kontra atas Kebijakan tersebut. Hadir dalam acara ini Kepala Pemasaran BPJS Kesehatan Kota Kendari Supratman selaku nara sumber, dan Ibnu Azis Fathoni dari DPP HTI sebagai Panelis.
Dalam paparannya, Supratman menjelaskan secara politis perihal kebijakan tersebut. Menurutnya kebijakan ini merupakan kebijakan yang adil dan sesuai dengan prinsip budaya gotong royong bangsa Indonesia.
Sementara itu Ibnu Azis selaku DPP HTI menjelaskan secara rinci tentang pasal-pasal dalam regulasi BPJS yang sangat dzalim. Seorang warga dengan penghasilan kurang dari 1 juta rupiah akan dikenakan iuran/premi sebesar Rp. 22.500 perkapita. “kebijakan ini mencekik dan memeras rakyat, sebab setiap warga Negara wajib mengikuti program ini selama dia menjadi WNI, padahal jaminan kesehatan yang diberikan hanya kategori tertentu saja”. Lanjut beliau “ini adalah bentuk lepas tangan pemerintah Indonesia yang kapitalistik atas rakyatnya”.
Ternyata banyak di antara peserta yang baru memahami kedzaliman kebijakan ini, karenanya diskusi yang dihadiri sekitar 700an peserta ini menjadi hangat. Kursi disiapkan panitia tidak mencukupi, sehingga sebagian harus berdiri. Meskipun demikian peserta tetap mengikuti kegiatan hingga acara usai. Diskusi yang dilaksanakan di gedung Islamic Center Kendari, didahului dengan sambutan oleh Ustadz Muslim selaku Ketua DPD II HTI Kota Kendari yang baru. []ardhy/MI HTI Kendari