Dalam kitab “Shahîh al-Imâm Muslim fi Syarhi an-Nawawi” terdapat sebuah bab tentang “Diantara kewajiban seorang Muslim terhadap seorang Muslim lainnya adalah menjawab salam, min haqqil muslim lil muslim raddu as-salâm”.
Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Humaid. Telah mengatakan kepada kami Abdul Razak. Telah mengatakan kepada kami Ma’mar dari az-Zuhri dari Ibnu Musayyab dari Abu Hurairah yang berkata bawah Rasulullah saw bersabda:
خَمْسٌ تَجِبُ لِلْمُسْلِمِ عَلَى أَخِيهِ رَدُّ السَّلاَمِ وَتَشْمِيتُ الْعَاطِسِ وَإِجَابَةُ الدَّعْوَةِ وَعِيَادَةُ الْمَرِيضِ وَاتِّبَاعُ الْجَنَائِز
“Lima hal wajib bagi seorang Muslim atas saudaranya (Muslim lainnya): menjawab salam; mendoakan orang yang bersin; memenuhi undangan; menjenguk yang sakit; dan mengantarkan jenazah.”
Dalam riwayat lain Rasulullah saw bersabda:
حَقُّ المُسْلِمِ عَلَى المُسْلِمِ سِتّ: إِذا لَقِيتَهُ فَسَلِّمْ عَلَيْهِ، وَإِذَا دَعَاكَ فَأَجِبْهُ، وَإِذَا اسْتَنْصَحَكَ فَانْصَحْ لَهَ، وَإِذَا عَطَسَ فَحَمَدَ اللهَ فَشَمِّتْهُ، وَإِذَا مَرِضَ فَعُدْهُ، وَإِذَا مَاتَ فَاتَّبِعْهُ
“Hak Muslim atas Muslim yang lain itu ada enam: apabila ia berjumpa dengannya, maka ucapkan salam padanya; apabila ia mengundangmu, maka penuhilah undangannya; apabila ia meminta nasihat padamu, maka nasihatilah dia; apabila ia bersin dan bertahmid (berkata ‘alhamdulillah’), maka doakan dia (dengan berkata ‘yarhamukallah’); dan apabila ia meninggal, maka antarkan jenazahnya.”
Sabda Rasulullah saw “dan apabila ia meminta nasihat padamu, wa idzâ tanshahaka”. Artinya adalah dia meminta nasihat kepadamu. Sehingga kamu wajib menasihatinya, bukan mengambil muka (menjilat) padanya, tidak menipunya, dan tidak pula menghindar dari menasihatinya.
Agama kami yang telah diridhai oleh Allah ini, menentapkan dua hal yang tidak terpisahkan, yaitu hak dan kewajiban. Setiap Muslim memiliki hak dan kewajiban terhadap saudaranya yang Muslim. Kewajiban-kewajiban tersebut terdapat dalam sejumlah hadits, di antaranya memperkuat ikatan cinta, persaudaraan dan saling ketergantungan antara generasi kaum Muslim, serta antara generasi umat yang satu. Dalam hadits tersebut terdapat potret yang indah, dimana dengan hadits itu kami bisa melihat potret umat Islam yang tengah hidup dengan kehidupan Islam dalam satu negara, yang generasinya tidak dibeda-bedakan dan terpecah belah oleh batas-batas wilayah yang sengaja dibuat oleh kaum kafir penjajah. Hanya saja, para penguasa antek yang mengangkat diri mereka sendiri sebagai penguasa umat ini, telah memutus semua hubungan, menutup negeri-negeri, dan mencegah saling ketergantungan di antara umat, agar mereka bisa tetap bertahan di atas kursi yang diselimuti keburukan dan kehinaan. Jika seorang Muslim di negeri yang lain sakit, maka ia tidak bisa menjenguknya; jika ayah seorang Muslim meninggal di negeri yang berbeda, maka anaknya tidak mampu sampai untuk menyalati dan memakamkannya. Begitulah, para penguasa itu terus berusaha memutus hubungan di antara kaum Muslim.
Wahai kaum Muslim: Kembalilah kepada Tuhanmu, dan terapkanlah hukum-hukum agamamu. Sedang langkah pertama agar semua hukum tersebut bisa di terapkan, adalah mengangkat seorang Khalifah untuk kaum Muslim, dimana dengn adanya seorang Khalifah ini, maka semua hukum agama akan bisa diterapkan, termasuk hukum-hukum yang terdapat dalam hadits di atas, yang sejauh ini banyak disia-siakan dan diabaikan. Begitu juga dengan tidak adanya, banyak pula hukum-hukum agama yang tidak bisa diterapkan. Untuk itu, berjuanglah dengan sungguh-sungguh, wahai kaum Muslim, dalam mewujudkan Tâjul Furûdh (mahkota kewajiban), Khilafah. Sebab—demi Allah—hanya dengannya saja hukum-hukum agama bisa ditegakkan dengan sempurna.
Ya Allah, jadikan kami di antara mereka yang mendengarkan perkataan, dan mengikuti yang terbaik; dan jadikan kami di antara mereka yang terus berjuang untuk memperkuat agamanya, sehingga semua hukum-hukum agama bisa diterapkannya kembali. Amîn, amîn Allahumma amîn.
Sumber: hizb-ut-tahrir.info, 3/2/2014.