Menteri Pangan dan Pertanian di Denmark, Dan Jorgensen, secara resmi menandatangani keputusan yang melarang pembentukan tempat penyembelihan hewan yang sesuai syariah Islam di negeri ini.
Menurut keputusan yang dikeluarkan oleh Menteri Jorgensen, bahwa setiap hewan harus dipingsankan terlebih dahulu sebelum dilakukan penyembelihan. Hal ini bertentangan dengan ketentuan penyembelihan yang sesuai dengan syariah Islam. Namun setiap orang yang akan menyembelih hewan di Denmark harus dilakukan sesuai keputusan itu.
Menyusul petunjuk baru yang dikeluarkan oleh Pemerintah Denmark, para anggota komunitas Yahudi dan Muslim di negara ini mengumumkan bahwa mereka menentang keputusan tersebut (islammemo.cc, 14/2/2014).