Jaminan Kesehatan Nasional: Antara Fakta dan Harapan

HTI Press. Pekanbaru. Jaminan Kesehatan Nasional adalah sebuah program kesehatan dibawah naungan BPJS Kesehatan yang diberlakukan secara bertahap mulai 1 Januari 2014 lalu untuk seluruh rakyat Indonesia. Sudah hampir 2 bulan sejak penerapannya, ternyata fakta menunjukkan banyaknya permasalahan yang timbul baik dari masyarakat maupun dari petugas medis.

Inilah yang melatarbelakangi diadakannya acara Forum Muslimah Untuk Peradaban (FORMUDA) MHTI DPD I Riau (Ahad, 23/02/2014), bertempat di Aula UPT Laboratorium Kesehatan Lingkungan Pekanbaru. Hadir sekitar 50 peserta dari berbagai kalangan di masyarakat termasuk para praktisi kesehatan.  Tema yang diangkat adalah “JKN: Antara Fakta dan Harapan”. Menghadirkan dua orang Narasumber, Dr. Rini Syafrie (anggota DPP Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia), dan dr. Hj. Herlina Latifah Rahma (Ketua DPD II MHTI Kota Pekanbaru).

Pada pemaparan materinya, Dr. Rini banyak mengkritik ‘keabnormalan’ BPJS sebagai penyelenggara jaminan kesehatan masyarakat, diantaranya adalah BPJS memandulkan peran pemerintah sebagai pelayan umat. BPJS tidak lebih dari sebuah lembaga korporasi. Hal ini melihat kepada bentuk pelayanan yang diberikan adalah asuransi, selain itu BPJS punya wewenang untuk menginvestasikan iuran masyarakat tersebut ke pasar modal. Pembiayaan kesehatan diserahkan kepada masyarakat dengan konsep gotong royong, “Ini adalah kesalahan, karena kesehatan umat bukanlah ranah untuk bergotong-royong. Pelayanan kesehatan rakyat sepenuhnya harus dijamin oleh negara” ungkapnya.

Latifah sebagai pembicara kedua menyetujui pemaparan dari Dr. Rini. Ia mengatakan bahwa Islam sebagai agama yang komprehensif telah menegaskan bahwa negaralah sebagai penyelenggara utama bagi pelayanan kesehatan masyarakat. Karena sejatinya tujuan bernegara adalah untuk mengatur kehidupan masyarakat, menjamin keamanan dan mencukupi kebutuhannya termasuk kesehatan. Seperti yang dicontohkan oleh Rasulullah Saw sebagai kepala negara Islam ketika dihadiahi seorang dokter oleh raja Persia, Rasulullah justru memberikannya kepada umat. Latifah menambahkan bahwa Islam sesungguhnya telah menjelaskan prinsip-prinsip pokok dalam menjamin kesehatan masyarakat. Yang pertama, harus dipahami bahwa kesehatan adalah kebutuhan publik sehingga haram untuk dikomersialisasikan. Selanjutnya penyelenggaraan pelayanan kesehatan adalah tanggung jawab negara sepenuhnya, termasuk dalam pembiayaan dan mengusahakan adanya dana kesehatan tersebut. Negara tidak hanya melakukan upaya kuratif tapi juga preventif, selain itu melakukan kendali mutu yang memuliakan pasien dan tenaga medisnya, “Semua itu hanya bisa diwujudkan dengan system kesehatan Islam dibawah naungan negara Khilafah Islam” jelasnya. Diskusi  berlangsung hangat, di akhir acara para pesertapun sepakat untuk mengganti program jaminan ala barat ini dengan sistem jaminan Negara Khilafah Islam. []

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*