HTI Press. Raden August Robiatna menyatakan perbedaan secara prinsip antara sistem pemerintahan demokrasi dengan sistem pemerintahan Islam (Khilafah).”Islam menjadikan wahyu sebagai sumber hukum, sementara demokrasi menjadikan akal manusia yang lemah sebagai rujukannya,” tegas aktivis Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Banjar tersebut dalam Halqah Islam dan Peradaban (HIP), Sabtu (1/3) di aula Gedung Dakwah Islam, Kota Banjar, Jawa Barat.
Perbedaan berikutnya adalah dalam hal pengambilan pendapat. Menurut August demokrasi menjadikan suara mayoritas sebagai standar. Sedangkan dalam Islam, hukum yang lima (wajib, haram, sunah, makruh, mubah) sebagai rujukan. Kalau wajib ya wajib dilaksanakan kalau haram ya wajib ditinggalkan.
“Barulah dalam perkara mubah tidak memerlukan keahlian maka suara mayoritas yang digunakan, perkara yang mubah dan memerlukan keahlian maka para ahli yang diambil pendapatnya,” tegasnya.
Lebih parah lagi, ujar August, demokrasi adalah sistem musyrik karena menjadikan manusia sebagai tandingan Allah SWT dalam membuat hukum.[]Andri Anto/Joy