Juru Bicara Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia (MHTI) Iffah Ainur Rohmah menilai fakta hukuman mati yang diperoleh TKW Sutinah di Arab Saudi semestinya membuat pemerintah Indonesia mengambil sikap tegas untuk menghentikan pengiriman TKW untuk menjadi pekerja domestik.
“Semestinya fakta ini membuat pemerintah mengambil sikap tegas untuk menghentikan pengiriman TKW,” ujarnya pada mediaumat.com, Selasa (25/3).
Iffah menegaskan jika pemerintah serius menunjukkan pembelaannya terhadap TKW, maka satu-satunya cara melindungi mereka yaitu menghentikan pengiriman TKW. Bila kebijakan pemerintah hanya memberi bekal pada TKW dan regulasi lebih ketat, bisa dikatakan kebijakan memberi perlindungan pada TKW hanya lip service.
“Pembelaan yang ditunjukkan pada kasus Satinah bisa jadi hanya pencitraan, bukan karena melindungi satu nyawa yang berhak dilindungi,” imbuhnya.
Tahun 2011, Satinah mengakui di depan pengadilan Saudi telah membunuh majikan perempuannya dan mengambil sejumlah hartanya. Setelah upaya negosiasi yang dilakukan, pihak keluarga berkenan memaafkan dan Satinah harus membayar diyat (uang tebusan) sebesar 21 Milyar rupiah dan hukumannya ditangguhkan hingga April 2014.
Saat ini pemerintah tengah mengupayakan agar pihak keluarga menurunkan nilai diyat tersebut sesuai kesanggupan. Namun, pemerintah Indonesia tidak bersedia menanggung kekurangan diyat yang mampu disanggupi oleh keluarga Satinah dengan alasan negara lain seperti Filipina pun tidak pernah memberikan bantuan uang untuk kasus serupa.
Iffah menambahkan kemiskinan menjadi problem mendasar membuat perempuan mencari kerja hingga keluar negeri.”Kemiskinan di dalam negeri harus segera dipecahkan, agar kaum perempuan bisa menempatkan mubahnya hukum bekerja,” terangnya.
Selain itu menurut Iffah, paradigma Negara terhadap perlakuan kepada warga harus diubah. Negara harusnya melindungi dan melakukan ri’ayah terhadap masyarakat agar terpenuhi kebutuhan rakyat. “Sayangnya negara demokrasi kapitalis saat ini tidak berparadigma demikian, hubungan negara dan rakyat hanya bersifat transaksional,” pungkasnya. (Mediaumat.com, 25/3/2014)