HTI Press. Ahad (30/3), HTI DPD-II kota Batam menyelenggarakan Halqoh Islam dan Peradaban (HIP) di Aula DisPora (KANPORA) kota Batam. Acara yang di gelar di akhir pekan bulan maret ini pun bertemakan ” Negara dan Jaminan Kesehatan dalam Islam”.
Dalam HIP ini pun turut menghadirkan pembicara dari Pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) terkait yaitu Drg. H. Chandra Rizal, Msi , Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam dan dihadiri juga Praktisi layanan Kesehatan RS di Batam yaitu Ir. H.Donny Irawan dan juga dihadiri Ustad Abdillah, ST yang merupakan Ketua DPD I HTI Prov Kepri.
Disela-sela acara HIP ini, Kepala Dinkes Kota Batam memaparkan bahwa Masyarakat untuk agar tetap sehat maka masyarakat tersebut mengusahakan dengan menyiapkan kesehatannya dengan menabung dan berasuransi atau jaminan kesehatan, dari sini pemerintah menyediakan jaminan kesehatan bagi masyarakat berupa JKN yang di kelola oleh BPJS. Dengan membayar iuran berdasar Persentase, misal PNS dipotong 2% dan 3 % dibayar pemerintah, dan Pekerja (karyawan/Buruh) bayar 0.5 % dan 4.5% dibayar Perusahaan/Majikan.
” Program JKN ini diselenggarakan BPJS untuk memberikan jaminan kesehatan yang Layak “ , Dokter Candra menjelaskan, ” JKN ini bukan asuransi tapi prinsip-prinsip asuransi yang sifatnya gotong royong… iuran berdasar Persentase, PNS dipotong 2% dan 3 %dibayar pemerintah , Pekerja PT -PT (karyawan/Buruh) bayar 0.5 % dan 4.5% dibayar Perusahaan “, Lanjutnya lagi.
Jaminan Kesehatan Nasional yang disingkat JKN ini merupakan program kesehatan dari pemerintah tuntutan dari sebuah Pemerintahan negara yang menganut Demokrasi di era globalisasi saat ini.
” Program JKN yang diselenggarakan BPJS yang merupakan program kesehatan konsekuensi dalam era Globalisasi , dan tuntutan dunia yang menganut Demokrasi “, jelas Dokter Candra meyakinkan.
Di kesempatan yang sama Pak Donny selaku praktisi layanan kesehatan Rumah Sakit juga memaparkan tanpa adanya rumah sakit maka tidak mungkin kesehatan masyarakat yang diharapkan akan terwujud (pelayanan kesehatan tidak dapat dilakukan). Karena Rumah Sakit yang merupakan salah satu mata rantai kesehatan Nasional menjadi rujukan dari pelayanan Primer yakni pelayanan Pukesmas dari Pemerintah, dan masih belum mampu mencukupi layanan Kesehatan dengan Rumah sakit Pemerintah, dari sinilah posisi Rumah Sakit Swasta. Dan Rumah Sakit swasta inilah merupakan alternatif layanan kesehatan, sekaligus menjadi sebuah ladang Bisnis kesehatan untuk Rakyat. Maka tidak heran di akhir 2013 perkembangan RS Swasta begitu pesat, 60% rumah sakit di Indonesia itu adalah swasta, tentunya pelayanan rumah sakit tersebut memerlukan biaya pelayanan.
“…sampai akhir 2013 Hampir 60% rumah sakit di Indonesia itu adalah swasta, tentunya pelayanan rumah sakit tersebut memerlukan biaya pelayanan…”, ujar Pak Donny
Pakar layanan kesehatan ini pun meragukan program JKN ini terhadap Rumah sakit swasta karena tarif yang di tentukan adalah paket, tentunya sangat berdampak serius bagi Rumah sakit swasta yang ada operasional, apakah bisa dari Rp 60 ribu bisa mencover biaya operasional Rumah Sakit Swasta misal pemeriksaan Dokter, Uji lab, Obat dan juga biaya Dokter.
“…apa bisa dari Rp60 ribu bisa mencover Uji lab, Obat dan biaya Dokter…???”, ragu Pak Donny
“..Program JKN ini bisa mengancam (Rumah Sakit Swasta)…, .bahkan rumah sakit bisa tutup gulung tikar…(karena tidak ada biaya)..” lanjutnya .
Dari pemaparan fakta tersebut langsung ditanggapi oleh Abdilah, bahwa keberadaan Undang Undang BPJS yang semula SJSN itu yang lahir dari sudut pandang kapitalisme yang menjadikan pelayanan kepada Rakyat dilakukan semata untuk mendapatkan Profit baik dilakukan pihak swasta atau dilakukan oleh negara sendiri.
Kapitalisme dengan ide kebebasannya ketika mengurusi urusan masyarakat akan diserahkan kepada swasta dan Pemerintah/negara memposisikan diri sebagai regulator sebagai pembuat undang-undang. Sistem jaminan kesehatan ini dalam bentuk asuransi inilah hasil adopsi dari sistem Kapitalisme dalam usaha untuk melayani masyarakat.
“…kapitalisme di dalamnya mengurusi urusan masyarakat akan diserahkan kepada swasta dan ngera hanya sebagai regulator membuat undang-undang..”, Sanggah Abdillah.
“…untuk itulah ia mengadopsi sistem jaminan kesehatan dalam bentuk asuransi dalam usaha untuk melayani masyarakat “, lanjutnya dengan tegas.[]