HTI Press, Wonosobo. Demokrasi sesungguhnya adalah sistem yang kufur, haram mengambilnya, menyebarkannya dan mempropagandakannya. Demikian kalimat yang mencuat pada Halqoh Islam dan peradaban yang diselenggarakan oleh DPD II HTI Wonosobo, Ahad (30/3) di Gedung Asrama Haji Mendolo Wonosobo.
Acara yang mengambil tema “Pro Kontra Demokrasi (Mencari Sistem Pemerintahan yang Ideal)” dihadiri dari berbagai kalangan. Pembicara pertama dari PD Muhammadiyah Wonosobo, Ir. Saat Suharto menyoroti bahwa demokrasi yang dilangsungkan dan diterapkan di Indonesia tidak cocok karena demokrasi yang diambil bersumber dari Barat. Saat menyampaikan bahwa sesungguhnya potensi diterapkannya syariat Islam di Indonesia memiliki peluang besar karena jumlah kaum muslimin di Indonesia mayoritas.
M. Saeun, pembicara dari DDII Kab. Wonosobo menegaskan bahwa Demokrasi sesungguhnya sistem kufur. Haram mengambilnya, menyebarkannya dan mempropagandakannya karena sesungguhnya pilar demokrasi memberikan hak kepada rakyat untuk membuat hukum, yang mana sebenarnya yang berhak membuat hukum hanyalah Allah semata, jadi menjadi kufur jika ada orang yang kemudian mengadopsinya.
Pemaparan lebih gayeng disampaikan oleh Abdullah, ST,MT dari DPD I HTI Jawa Tengah di samping memaparkan keharaman demokrasi dan yang melandasi tidak bolehnya kaum muslimin mengambil demokrasi. Ia juga mengungkap kebobrokan demokrasi dan paradoks demokrasi diantaranya: karena demokrasi Khilafah Ustmaniyah dipecah-pecah menjadi banyak negara.
Lanjutnya, atas nama demokrasi negara-negara barat mencampuri dan memaksakan kehendaknya di negara-negara dunia ketiga. Lebih lanjut lagi ungkap dia demokrasi jugalah yang menguras kekayaan alam dan menyerahkannya pada Asing.
Dalam sesi tanya jawab, peserta menanyakan perihal alternatif demokrasi, Abdullah menjawab bahwa sesungguhnya Islam memiliki sistem pemerintahan tersendiri yang unik, shahih dan mampu menyelesaikan seluruh problematika umat, sistem tersebut adalah Khilafah, yang mempunyai empat pilar yaitu Kedaulatan di Tangan Syara’ (As-Siyadah Li Asy-Syar’i), Kekuasaan di Tangan Umat (As-Sulthan Lil Ummah), Mengangkat Seorang Khilafah Wajib Atas Kaum Muslimin, dan hanya Khalifah yang Berhak Melegalisasi Hukum Syara’ Menjadi Undang-Undang.
Acara ditutup dengan pembagian angket yang dibagikan oleh panitia, dimana dalam angket tersebut rata-rata peserta menyatakan mendapatkan sesuatu yang baru tentang makna Demokrasi sesungguhnya, dan para peserta menyatakan bersedia untuk mengikuti kajian-kajian lainnya yang diselenggarakan oleh DPD II HTI Wonosobo. []MI Wonosobo