Inggris Berencana Adopsi Hukum Syariah

Untuk pertama kalinya Inggris berencana mengadopsi hukum syariah ke dalam sistem hukumnya.

Prinsip-prinsip syariah akan diadopsi dalam sistem hukum Inggris untuk pertama kalinya. The Law Society  akan menerbitkan dokumen yang sesuai dengan hukum Islam sebagai pedoman dalam bulan ini.

Sebagaimana yang diberitakan dalam situs http://rt.com (26/3), dengan pedoman ini, para pengacara High Street bisa menulis surat wasiat sesuai hukum Islam yang akan memiliki kekuatan hukum. Termasuk mengecualikan orang-orang yang non Muslim untuk menerima waris dan tidak menyamakan warisan untuk laki-laki dan perempuan.

“Ahli waris laki-laki dalam banyak kasus menerima dua kali lipat jumlah yang diwarisi oleh ahli waris perempuan dari kelas yang sama. Kaum non Muslim mungkin tidak menerima warisan sama sekali, dan hanya pernikahan Muslim yang diakui, ” ungkap dokumen itu.

Setiap anak-anak yang lahir di luar nikah dan bahkan anak-anak yang telah diadopsi juga tidak akan diakui sebagai ahli waris yang sah.

Dokumen ini juga menyarankan para pengacara untuk menyusun pengecualian khusus dari UU Wasiat tahun 1837, yang membolehkan pemberian hadiah atau uang kepada anak-anak dari ahli waris yang telah meninggal, karena praktek ini tidak dikenal dalam hukum Islam.

Hukum syariah hanya mengakui pernikahan Muslim. Jadi siapa pun yang menikah di gereja Kristen atau di catatan sipil akan dikecualikan dari hak waris.

Pada saat ini, hukum syariah tidak secara resmi dimasukkan ke dalam undang-undang di Inggris, meskipun jaringan pengadilan syariah yang tidak resmi telah berkembang di dalam masyarakat Muslim untuk menangani masalah-masalah dalam keluarga Muslim.

Di antaranya adalah pengadilan resmi yang beroperasi di bawah UU Arbitrasi, yang dirancang pada tahun 1996. Hal ini ditujukan untuk membantu menyelesaikan perselisihan individual dalam masyarakat Inggris yang beragam.

Pengadilan-pengadilan ini tidak hanya menangani perselisihan komersial, tetapi juga dapat menangani masalah kekerasan dalam rumah tangga dan perselisihan keluarga lainnya termasuk perselisihan mengenai warisan.

Ada juga jaringan lebih besar dan lebih informal dari pengadilan syariah, yang juga disebut “dewan” yang biasanya berbasis di sekitar masjid. Dewan ini menangani isu-isu hak asuh anak dan perceraian yang sesuai dengan ajaran agama Islam. Persidangan mereka dilakukan sebagaimana pengadilan.

Suatu studi yang disusun empat tahun lalu oleh lembaga think thank Civitas menemukan lebih dari 80 pengadilan syariah tidak resmi yang beroperasi di Inggris.

Nicholas Fluck, Presiden Law Society, mengatakan kepada The Sunday Telegraph bahwa penerbitan pedoman baru itu akan mempromosikan “praktek-praktek yang baik” dalam menerapkan prinsip-prinsip Islam dalam sistem hukum Inggris .

“Ini adalah pertama kalinya diterbitkannya pedoman seperti itu dan kami berharap hal ini akan membantu para pengacara dengan hal-hal yang berkaitan dengan pengesahan hukum syariah. Ada berbagai keyakinan spiritual, agama dan budaya dalam masyarakat kami, dan masyarakat hukum ingin mendukung anggotanya sehingga mereka dapat membantu kliennya dari semua latar belakang,” katanya.

Namun tidak semua setuju dengan adopsi ini. Sadikur Rahman dari Pengacara Masyarakat Sekuler (The Lawyers Secular Society), mengatakan pedoman baru ini melegitimasi diskriminasi terhadap kaum perempuan dan apa yang disebut sebagai “anak haram”. Menurutnya, hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Kesetaraan di mana pengacara Inggris harus mematuhinya.

“Hal ini menimbulkan pertanyaan serius tentang etika profesi dan peran The Law Society. Pedoman ini tampaknya tidak mengakui bahwa ada potensi konflik yang serius antara Kode Etik bagi pengacara dan pedoman yang baru,” katanya.

Baroness Cox , seorang anggota parlemen dari kelompok independen yang memimpin kampanye parlemen untuk melindungi kaum perempuan dari diskriminasi agama, mengatakan dia menganggap penerbitan pedoman The Law Society itu “sangat mengganggu” dan bersumpah untuk mengangkat masalah bersama para menteri.

Berdasarkan keimanan terhadap Islam, setiap muslim wajib terikat pada aturan Allah SWT. Termasuk dalam masalah hukum waris dan hukum-hukum yang berkaitan dengan perselisihan dalam rumah tangga. Hukum berasal dari Allah SWT yang Maha Sempurna jelas merupakan hukum yang terbaik bagi manusia. Hukum Islam telah memberikan ketentraman dalam masyarakat Islam termasuk dalam keluarga Muslim.  (rz)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*