HTI Press, Malang. Di samping haramnya asuransi dijadikan sistem jaminan sosial, secara historis pun ternyata pembuatan kedua payung hukum jaminan sosial tersebut ternyata pesanan asing.
“Perumusan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS) melibatkan asing,” ungkap anggota Maktab I’lami HTI Malang Kusnadi saat audiensi dengan senior editor Malang Post Husnun N Djuraid, Selasa (1/4) di ruang rapat Malang Post, Malang.
Menurut Kusnadi, terungkap dalam pertemuan ILO bahwa World Bank Jakarta tengah mempersiapkan skenario implementasi program jaminan pensiun SJSN. Mitchell Winner, pakar jaminan pensiun World Bank Jakarta, pernah menyampaikan desain reformasi program jaminan pensiun dan perluasan kepesertaan jaminan pensiun.
Selain itu, dalam dokumen Asia Development Bank (ADB) tahun 2006 yang bertajuk Financial Governance and Social Security Reform Program (FGSSR) terungkap bahwa bantuan teknis dari ADB telah disiapkan untuk membantu mengembangkan SJSN yang sejalan dengan sejumlah kebijakan kunci dan prioritas yang dibuat oleh tim penyusun dan lembaga lain.
Terungkap pula nilai bantuan program FGSSR sendiri sebesar US$ 250 juta atau Rp 2,25 triliun (kurs 9.000/US$). “Tentu prinsip tidak ada makan siang gratis akan dipakai oleh ADB,” ujarnya.
Masih menurut Kusnadi, kalau asumsi premi terendah yang wajib dibayar Rp 22.500 per bulan per orang dengan jumlah penduduk 240 jutaan akan terkumpul dana sekitar 4,8 trilyun per bulan, maka wajar ADB dan World Bank berani membiayai agar UU BPJS ini disahkan dengan dana Rp 2,25 trilyun.[]Warih Sutaryono/Joy