Darurat Kekerasan Seksual Anak: Di mana Tanggung Jawab Negara?
Oleh: Arini Retnaningsih (Lajnah Tsaqofiyah MHTI)
Hati ibu mana yang tidak teriris iris, perih, melihat anak kesayangannya dicekam trauma : setiap tidur mengigau ketakutan, tidak mau bertemu orang lain, bahkan tidak mau memakai celana dan begitu takut saat buang air kecil sampai ia mengurut kemaluannya agar air seninya segera habis dan ia bisa segera keluar dari toilet? Hati ibu mana yang tidak ikut marah mendengar kejadian keji ini, anak 6 tahun disodomi oleh sekelompok orang yang seharusnya melindunginya?
Peristiwa pelecehan seksual terhadap anak TK internasional di Jakarta ini, sungguh mengguncang hati setiap orang yang memiliki nurani. Apalagi berita terakhir, korban ternyata tidak hanya satu. Sekolah yang katanya berstandar internasional, dengan bayaran 20 juta per bulan, memiliki ratusan CCTV, ternyata bukan tempat yang aman bagi anak-anak.
Kasus JIS, seolah menjadi pintu pembuka bagi terungkapnya berbagai kasus kekerasan seksual terhadap anak. Di Medan, seorang ayah tega mencabuli anak perempuannya yang baru berumur 18 bulan. Di Kukar, seorang guru SD menjadi tersangka kasus sodomi terhadap seorang siswanya. Di Cianjur, paedofilia melibatkan seorang oknum guru SD di Yayasan Al-Azhar. Pelaku berinisial AS diduga melakuka pelecehan seksual terhadap belasan muridnya. Sedangkan di Aceh, seorang oknum polisi ditahan setelah mencabuli 5 bocah (Kompas.com, 23/04/2014).
Berita terakhir yang makin membelalakkan mata, di Sukabumi, seorang pemuda 24 tahun, telah menyodomi 57 anak berusia antara 6-13 tahun! (Kompas.com, 4 Mei 2014). Benar-benar bejat!
Hari ini, tidak ada orangtua yang merasa aman akan keadaan anak-anaknya. Anak laki-laki maupun perempuan, semua berpotensi sebagai korban. Menanggapi hal ini, Koalisi Perlindungan Pendidikan Anak (KPPA) berpendapat pemerintah harus mempercepat pembentukan sistem perlindungan anak yang lebih kuat.
Ali Tanjung dari KPPA mengimbau pemerintah agar membuat norma dan aturan yang dapat merangkul keluarga dan masyarakat agar lebih berperan dalam perlindungan anak. Dengan peraturan itu, perubahan sikap anak atau tindakan berbahaya pada anak akan mudah dan cepat terdeteksi. Selain itu, juga harus dibantu dengan pantauan pihak keamanan dan para pendidik di lembaga pendidikan.
Di sisi lain, Ali menyayangkan sikap pemerintah yang kerap bertindak setelah sebuah kasus kekerasan maupun pelecehan terhadap anak telah terungkap ke publik. Ia berpendapat pemerintah sudah harus menciptakan peraturan-peraturan sebagai tindakan pencegahan, bukan bertindak setelah sebuah kasus terjadi (Kompas.com, 23/04/2014).
Pendapat Ali Tanjung ini menarik untuk dicermati. Selama ini setiap kali terjadi kasus kekerasan seksual terhadap anak, selalu yang diangkat adalah bagaimana orangtua bisa mendidik anak agar bisa membentengi diri. Kalaupun mengangkat peran negara, hanya sebatas bagaimana negara harus merumuskan hukuman yang tepat pada pelaku. Jarang ada pendapat yang mengemuka tentang sejauh mana peran negara untuk mengatasi masalah ini.
Kekerasan Seksual pada Anak Tanggung Jawab Negara
Ada beberapa pihak yang dianggap bertanggung jawab dalam maraknya kasus kekerasan seksual yang menimpa anak-anak. Pertama, keluarga. Keluarga dianggap lalai dalam menjalankan fungsi pendidikan terutama pendidikan seks terhadap anak sehingga memudahkan pelaku untuk melakukan perbuatan bejatnya.
Kedua adalah lingkungan. Lingkungan masyarakat yang permisif, tak acuh, membuat pelaku kejahatan bebas melakukan aksinya. Bagaimana mungkin di toilet TK bisa terjadi perbuatan keji pada seorang anak tanpa ketahuan? Apakah guru tidak melihat perubahan sikap anak ketika masuk kembali ke kelas? Lingkungan juga seringkali memberikan pengaruh buruk, yang melahirkan para pelaku kejahatan. Lihatlah bagaimana Emon, pelaku sodomi 55 anak di Sukabumi, ternyata merupakan korban sodomi juga di masa SMP-nya.
Ketiga adalah negara. Pembahasan peran negara umumnya hanya sebatas sebagai pemberi sanksi. Sanksi kejahatan seksual terhadap anak yang hanya maksimal 15 tahun penjara dianggap terlalu ringan.
Kalau kita mau menelaah secara mendalam, sebenarnya negara lah yang semestinya menempati posisi sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas terjadinya kasus kekerasan seksual pada anak. Mengapa demikian?
Pada dasarnya, penyebab munculnya kekerasan seksual pada anak ini adalah penyebab yang bersifat sistemik. Apa yang disebut sebagai penyebab selama ini, hakekatnya adalah suatu akibat. Akibat dari penerapan sistem sekulerisme, liberalisme dan demokrasi yang merupakan anak-anak dari kapitalisme.
Lalainya keluarga dari membentengi anak, adalah lalainya keluarga terhadap pendidikan agama. Anak tidak diajarkan untuk menutup auratnya, menjaganya agar tidak dilihat oleh orang lain dan merasa malu membukanya. Orang tua lalai, karena mereka sendiri juga tidak paham agama atau tidak memiliki kesempatan mengajarkannya akibat kesibukan kerja. Ini adalah dampak dari abainya negara terhadap pendidikan agama serta penerapan ekonomi kapitalis yang memaksa para ibu untuk juga bekerja. Anak menjadi korban, tidak dididik dengan benar dan diperhatikan. Anak diserahkan begitu saja ke lembaga-lembaga pendidikan, yang kadang justru menjadi tempat anak mendapatkan pelecehan seksual.
Masyarakat yang rusak juga merupakan akibat negara membiarkan virus kebebasan (liberalisme) merajalela. Kebebasan yang kebablasan dari cara hidup liberal telah menghalalkan berbagai sarana pemuasan nafsu, tanpa memandang lagi akibat yang ditimbulkan. Negara membiarkan masyarakat berhadapan dengan serbuan pornografi dari berbagai media massa, terutama internet. Alasannya negara tidak mampu mengontrol semua situs yang beredar. Padahal Malaysia, China dan beberapa negara lain bisa menerapkan mekanisme pengontrolan situs porno.
Negara juga lemah dalam menerapkan kontrol terhadap sekolah asing. JIS misalnya, ternyata tidak memiliki izin menyelenggarakan pendidikan anak usia dini (kindergarten). Kurikulumnya juga kurikulum asing yang mengajarkan liberalisme, sampai-sampai berpelukan dan berciuman sudah menjadi pemandangan yang biasa di sana.
Masuknya jaringan pedofilia internasional juga akibat lemahnya sistem jaminan keamanan negara. Negara tidak mengontrol orang asing yang masuk, baik sebagai tenaga kerja, tenaga pengajar, maupun turis. Salah satu mantan guru JIS ternyata seorang pedofil yang telah memangsa 60an anak, mungkin dialah salah satu yang mewariskan budaya pedofilia di JIS. Di Bali, tidak sedikit anak yang menjadi korban pedofilia turis-turis asing. Celakanya, anak-anak korban pedofilia ini saat dewasanya berpeluang untuk menjadi pelaku. Selanjutnya, anak yang menjadi korban mereka juga tertular dan akan mejadi pelaku, begitu seterusnya berregenerasi membentuk rantai panjang jaringan pedofilia.
Dari sisi implementasi hukum, negara kita memiliki hukum yang lemah terhadap kejahatan dengan anak sebagai korban. Kejahatan seksual terhadap anak, hanya diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara, bisa dipotong remisi, masa percobaan setelah menjalani 2/3 masa hukuman, total mungkin hanya 8 atau 9 tahun yang harus dijalani pelaku.
Hukum merupakan hasil penerapan demokrasi, yang penyusunannya diserahkan kepada pikiran dan akal manusia yang sifatnya terbatas. Rasa iba manusia membuat hukum rajam, hukuman qishash, atau hukuman di hadapan khalayak ditolak. Prinsip HAM lebih dikedepankan daripada hukum Allah. Pelaku kejahatan hanya dihukum penjara sementara waktu. Akibatnya hukum menjadi mandul, tidak memiliki efek pencegahan, bahkan tidak membuat jera pelaku.
Dengan demikian, kasus kekerasan seksual pada anak, pada dasarnya penyebabnya adalah penerapan sistem yang rusak, sistem yang hanya melahirkan kerusakan dan kebobrokan di semua lini kehidupan. Mencoba menyelesaikan masalah ini hanya dari satu sisi, misalnya pendidikan seks pada anak semenjak dini, atau memperberat hukuman terhadap pelaku, tidak akan cukup.
Sekalipun anak memahami ia tidak boleh membuka kemaluannya di hadapan orang asing, namun bagaimana mereka menghadapi paksaan orang dewasa? Kalau mereka menolak atau berteriak, boleh jadi pelaku malah akan menghabisi nyawanya. Atau solusi memperberat hukuman pelaku, tidak akan efektif juga bila arus rangsangan seksual di lingkungannya begitu kuat. Hukuman berat akan terabaikan, bahkan bisa membuat pelaku melakukan tindakan yang lebih ekstrim dalam usahanya menghindari hukuman, misalnya dengan membunuh dan memutilasi korban untuk menghilangkan jejak. Di beberapa negara bagian AS misalnya, pelaku pedofilia dijatuhi hukuman penjara plus pengebirian, yang membuat pelaku tidak memiliki syahwat lagi. Namun kejadian pedofilia di sana tidak lantas berkurang karenanya.
Dengan demikian, dalam masalah kekerasan seksual terhadap anak, negara adalah satu-satunya pihak yang mampu menyelesaikan secara tuntas.
Islam Menjadikan Negara sebagai Pelindung Anak
Islam adalah satu-satunya agama yang memiliki mekanisme untuk mencegah dan mengatasi masalah kekerasan seksual terhadap anak.
Secara sistem, penerapan Islam secara sempurna akan menjamin penghapusan tindak kekerasan terhadap anak. Islam adalah satu-satunya agama yang tidak hanya mengatur ritual atau aspek ruhiyah. Islam juga merupakan aqidah siyasi, yaitu aqidah yang memancarkan seperangkat aturan untuk mengatur kehidupan di setiap aspeknya.
Penerapan aturan Islam ini dibebankan kepada negara. Rasulullah saw. bersabda terkait dengan tanggung jawab pemimpin negara: “Sesungguhnya imam itu laksana perisai, tempat orang-orang berperang di belakangnya dan berlindung kepadanya.” (HR Muslim)
Dalam hadits lainnya, “Imam adalah pengurus dan ia akan diminta pertanggungjawaban terhadap rakyat yang diurusnya.” (HR Muslim dan Ahmad).
Secara rinci, tanggung jawab negara dalam melindungi anak-anak dari kekerasan seksual adalah sebagai berikut:
1) Dalam masalah ekonomi, Islam mewajibkan negara menyediakan lapangan kerja yang luas agar para kepala keluarga dapat bekerja dan memberikan nafkah untuk keluarganya. Semua sumberdaya alam strategis adalah milik umat yang dikelola negara. Negara berkewajiban mendistribusikan seluruh hasil kekayaan negara untuk kesejahteraan warganegara, baik untuk mencukupi kebutuhan pokok, kesehatan, maupun pendidikan. Dengan jaminan seperti ini, para ibu tidak perlu bekerja sehingga bisa berkonsentrasi menjalankan tugas utamanya mendidik, memantau dan menjaga anak-anaknya.
2) Negara tidak membiarkan adanya anak-anak yang terlantar seperti anak-anak jalanan yang rentan menjadi korban pedofilia. Negara punya kekuatan untuk memaksa orang yang wajib mengasuh anak bila mampu. Bila tidak mampu, negara wajib mencarikan pengasuh yang mau bertanggung jawab, atau negara menampung dan mendidik mereka dalam rumah-rumah khusus anak yatim dan anak terlantar.
3) Negara wajib menjaga suasana taqwa terus hidup di tengah masyarakat. Negara membina warganegara sehingga mereka menjadi manusia yang bertaqwa dan memahami hukum-hukum agama. Pembinaan dilakukan baik di sekolah, di masjid, dan di lingkungan perumahan. Dalam hal ini, negara mencetak para ulama dan menjamin kehidupan mereka sehingga mereka bisa berkonsentrasi dalam dakwah.
Ketaqwaan individu akan menjadi pilar pertama bagi pelaksanaan hukum-hukum Islam. Individu bertaqwa tidak akan melakukan kekerasan seksual terhadap anak-anak. Orangtua juga paham hukum-hukum fiqh terkait dengan anak sehingga bisa mengajarkan anak hukum Islam sedari kecil, seperti menutup aurat, mengenalkan rasa malu, memisahkan kamar tidur anak, dan sebagainya.
Dakwah Islam juga akan mencetak masyarakat yang bertaqwa. Masyarakat bertaqwa bertindak sebagai kontrol sosial untuk mencegah individu melakukan pelanggaran. Jadilah masyarakat sebagai pilar kedua dalam pelaksanaan hukum syara’.
4) Negara mengatur mekanisme peredaran informasi di tengah masyarakat. Media massa di dalam negeri bebas menyebarkan berita. Tetapi mereka terikat dengan kewajiban untuk memberikan pendidikan bagi umat, menjaga aqidah dan kemuliaan akhlak serta menyebarkan kebaikan di tengah masyarakat. Bila ada yang melanggar ketentuan ini, negara akan menjatuhkan sanksi kepada penanggung jawab media.
Untuk media asing, konten akan dipantau agar tidak memasukkan pemikiran dan hadharah (peradaban) yang bertentangan dengan aqidah dan nilai-nilai Islam. Dengan mekanisme ini, pornografi, budaya kekerasan, homoseksualisme dan sejenisnya dicegah untuk masuk ke dalam negeri.
5) Negara mengatur kurikulum sekolah yang bertujuan membentuk kepribadian Islam bagi para siswa. Kurikulum ini berlaku untuk seluruh sekolah yang ada di dalam negara, termasuk sekolah swasta. Sedangkan sekolah asing dilarang keberadaannya di dalam wilayah negara.
6) Negara membuat aturan pergaulan antara laki-laki dan perempuan di masyarakat berdasarkan hukum-hukum syara’. Aturan ini bertujuan mengelola naluri seksual pada laki-laki dan perempuan dan mengarahkannya untuk mencapai tujuan penciptaan naluri ini yaitu melahirkan generasi penerus yang berkualitas. Karena itu, pernikahan dipermudah, bahkan negara wajib membantu para pemuda yang ingin menikah namun belum mampu secara materi.
Sebaliknya, kemunculan naluri seksual dalam kehidupan umum dicegah. Laki-laki dan perempuan diperintahkan untuk menutup aurat, menahan pandangan, menjauhi ikhtilat (interaksi laki-laki dan perempuan) yang diharamkan, dan seterusnya. Dengan metode ini, aurat tidak dipertontonkan dan seks tidak diumbar sembarangan. Terbiasanya orang melihat aurat perempuan dan melakukan seks bebas, akan membuat sebagian orang kehilangan hasrat seksnya dan mereka membutuhkan sesuatu yang lain untuk membangkitkannya. Muncullah kemudian penyimpangan seksual seperti pedofilia, homo dan lesbi. Inilah yang dihindarkan dengan penerapan aturan pergaulan sosial dalam Islam.
7) Negara menjatuhkan hukuman tegas terhadap para penganiaya dan pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Pemerkosa dicambuk 100 kali bila belum menikah, dan dirajam bila sudah menikah. Penyodomi dibunuh. Termasuk juga melukai kemaluan anak kecil dengan persetubuhan dikenai denda 1/3 dari 100 ekor unta, atau sekitar 750 juta rupiah, selain hukuman zina (Abdurrahman Al Maliki, 1990, hal 214-238). Dengan hukuman seperti ini, orang-orang yang akan melakukan kekerasan seksual terhadap anak akan berpikir beribu kali sebelum melakukan tindakan.
8) Anak-anak yang menjadi korban sodomi akan direhabilitasi dan ditangani secara khusus untuk menghilangkan trauma dan menjauhkan mereka dari kemungkinan menjadi pelaku pedofilia baru nantinya.
9) Negara mencegah masuknya isme dan budaya yang bertentangan dengan Islam atau membahayakan kehidupan masyarakat seperti liberalism, sekulerisme, homoseksualisme dan sejenisnya dari saluran mana pun. Media massa, buku, bahkan orang asing yang masuk sebagai turis atau pedagang dilarang membawa atau menyebarkan hal tersebut. Bila mereka melanggar, dikenakan sanksi berdasarkan hukum Islam.
Penerapan hukum secara utuh ini akan menyelesaikan masalah kekerasan terhadap anak secara tuntas. Anak-anak dapat tumbuh dengan aman, menjadi calon-calon pemimpin, calon-calon pejuang dan calon generasi terbaik.
Namun, yang mampu menjalankan fungsi dan tanggung jawab seperti di atas, tidak lain hanyalah negara yang menerapkan system Islam secara utuh, yaitu Daulah Khilafah Islamiyyah. []