Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjajanto mempertanyakan sikap Wakil Presiden RI Boediono yang dianggapnya menyembunyikan hasil rapat pembahasan Fasilitas Pemberian Jangka Pendek (FPJP) untuk Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Dalam kesaksiannya, kata Bambang, Boediono meminta agar hasil rapat itu tidak ke luar karena “berbahaya”.
“Kenapa harus disembunyikan? Hal ini sangat mengundang kecurigaan berbagai pihak,” ujar Bambang melalui pesan singkat, Jumat (9/5/2014).
Bambang mengatakan, berdasarkan keterangan Boediono, BI sebenarnya sudah mengetahui bahwa persyaratan dokumen pemberian FPJP tidak lengkap. Kondisi itulah yang membuat KPK menganggap hal itu sebagai pelanggaran.
“Pertanyaan lainnya, kenapa kok masih diberikan? Apakah ada alasan yang sangat kuat?” kata Bambang.
Bambang menyebutkan, Bank Century sebenarnya tidak memenuhi syarat untuk mendapat FPJP karena tidak memenuhi rasio kecukupan modal (CAR) minimal sebesar 8 persen dan agunan aset kredit Bank Century tidak kolektibilitas lancar 12 bulan. Dengan demikian, Bambang menduga perubahan Peraturan Bank Indonesia dari PBI Nomor 10/26 menjadi PBI Nomor 10/30 terkesan sengaja untuk kondisi Bank Century yang sesungguhnya tidak memenuhi syarat.
“Perubahan PBI adalah upaya ‘melegalkan’, kalau tidak mau disebut penyelundupan hukum, berbagai masalah yang sudah ada,” katanya.
Ketika bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (9/5/2014), Boediono yang sebelumnya menjabat sebagai Gubernur BI mengatakan bahwa Dewan Gubernur BI mempertimbangkan kondisi krisis yang dialami Bank Century ketika memutuskan untuk mengubah PBI yang memuat syarat pemberian FPJP. Menurut dia, Dewan Gubernur BI juga tidak hanya mempertimbangkan kondisi Bank Century saat memutuskan perubahan PBI. Boediono menyatakan, perubahan PBI bertujuan menampung semua kemungkinan yang akan dihadapi dalam kondisi krisis keuangan saat itu. Boediono membantah bahwa PBI itu diubah hanya untuk mempermudah Century mendapatkan FPJP. (kompas.com, 9/5/2014)