بسم الله الرحمن الرحيم
Silsilah Jawaban asy-Syaikh al-‘Alim Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah Amir Hizbut Tahrir atas Pertanyaan di Akun Facebok Beliau
Jawaban Pertanyaan: Seputar Nishab Zakat Barang Dagangan
Kepada Luth Abu Sninah.
Pertanyaan:
Syaikhuna al-fadhil, pembukaan dan keberkahan yang baik dari sisi Allah.
Assalamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuhu.
Pertanyaan saya berkaitan dengan nishab zakat pada barang dagangan: dinyatakan di al-Amwâl halaman 195 bahwa nishab zakat adalah 200 dirham yaitu 595 gram perak, atau 20 dinar emas yaitu 85 gram emas. Sekarang ini, nishab manakah yang kita jadikan sandaran dalam perhitungan kita untuk barang dagangan, perlu diketahui ada perbedaan besar antara harga emas dan harga perak. Satu dinar emas setara sekitar seratus dirham perak. Seandainya kita hitung lima dinar emas niscaya sudah lebih dari nishab perak. Maka nishab manakah yang kita jadikan sandaran sekarang ini? Semoga Allah memberikan berkah kepada Anda dan memberikan manfaat kepada kami dengan ilmu Anda.
Jawab:
Wa ‘alaikumussalam warahmatullah wa barakatuhu.
Pertama, terkait dengan pemilik emas maka nishabnya adalah 85 gram emas, dan terkait dengan pemilik perak nishabnya adalah 200 dirham perak, dan terkait dengan uang substitusi maka sesuai back-up yang menjadi back-upnya, jika back-upnya emas maka nishabnya mengikuti nishab emas dan jika back-upnya perak maka nishabnya mengikuti nishab perak.”
Sedangkan uang yang nilainya karena kekuatan undang-undang dan bukan mata uang substitusi baik emas atau perak seperti mata uang sekarang, maka yang saya rajihkan adalah ditentukan nilainya dengan nishab terendah dari kedua nishab tersebut, yakni dengan perak jika nilai uang kertas itu mencapai 200 dirham perak yaitu 595 gram perak, yakni sekitar 20 oz perak, dan saya duga satu oz perak sekitar 30 dolar AS. Ini artinya bahwa jika uang milik seorang muslim mencapai sekitar 600 dolar, “anda hitung lagi dengan tepat,” dan ia tidak memiliki utang… maka ia termasuk orang yang wajib membayar zakat. Jika telah berlalu satu haul atas nishab tersebut tanpa berkurang dari nishab tersebut, maka ia wajib membayar zakat.
Saya mengatakan nishab yang lebih rendah, sebab jika telah mencapai nishab terendah maka ia telah menjadi ahlu zakat (orang yang wajib zakat) sehingga ia tidak boleh melewatinya menunggu nishab yang lebih tinggi. Akan tetapi ia wajib mencatat tanggal yang ia telah menjadi ahlu zakat itu, kemudian setelah berlalu satu haul (satu tahun komariyah), ia wajib membayar zakat jika tidak pernah berkurang dari nishab. Ini yang saya rajihkan, wallâh a’lam wa ahkam.
Saudaramu
Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah
8 Rajab 1435 H
7 Mei 2014 M
http://www.hizb-ut-tahrir.info/info/index.php/contents/entry_35839