Seperti yang telah kami katakan bahwa dalil-dalil (kewajiban) menegakkan negara diambil dari sumbernya; begitu juga dalil-dalil (kewajiban) jihad diambil dari sumbernya. Namun satu sama lain berbeda dan tidak saling bergantung. Oleh karena itu, kewajiban jihad tidak gugur dengan tidak adanya negara Khilafah. Rasulullah saw bersabda: “Sungguh, jihad itu berlangsung sejak Allah SWT mengutusku hingga umatku yang terakhir memerangi Dajjal. Jihad tidak gugur karena zalimnya orang zalim dan adilnya orang yang adil.” Dikeluarkan oleh al-Baihaqi dalam as-Sunan al-Kubra dari Anas bin Malik. Dengan demikian, kewajiban jihad terus berlangsung sesuai dengan hukum-hukum syariah, baik Khilafah tegak atau tidak.
Begitu juga, tidak gugur aktivitas untuk menegakkan Khilafah sebab gugurnya hukum untuk jihad. Aktvitas untuk Khilafah terus berlangsung hingga Khilafah tegak. Sebab haram bagi kaum Muslim yang mampu apabila tidak ada di pundak mereka baiat terhadap Khalifah. Imam Muslim meriwayatkan dari Abdullah bin Umar yang mengatakan: Aku mendengar Rasulullah saw bersabda: “Barangsiapa yang melepaskan tangan dari ketaatan, maka ia akan bertemu Allah pada hari kiamat tanpa memiliki hujjah. Dan barangsiapa yang meninggal sementara di pundaknya belum ada baiat, maka ia mati seperti mati jahiliyah (dalam keadaan berdosa).”
Dengan demikian, maka kewajiban jihad terus berlangsung, dan aktivitas menegakkan Khilafah juga terus berlangsung hingga Khilafah tegak. Dalam hal ini, satu dengan yang lain tidak saling bergantung. Masing-masing adalah dua masalah yang berbeda. Dan masing-masing masalah dicari dalil-dalil syariahnya. Kemudian darinya digali hukum syariah yang terkait khusus dengan masalah sesuai dengan kaidah-kaidah ushul yang diikutinya.[]