بسم الله الرحمن الرحيم
Silsilah Jawaban asy-Syaikh al-’Alim Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah Amir Hizbut Tahrir atas Pertanyaan di Akun Facebook Beliau
Jawaban Pertanyaan: Apakah Murabahah Halal ataukah Haram?
Kepada: Suha Mostafa
Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuhu.
Semoga Allah senantiasa menjaga Anda. Saya ingin menanyakan satu pertanyaan, apakah murabahah itu halal ataukah haram? Yakni seseorang ingin membeli tanah sementara ia tidak puya dana.Lalu ia datang kepada seseorang yang lain dan berkata kepadanya, “Aku ingin membeli tanah tetapi aku tidak punya dana”. Lalu seseorang tersebut menjawab, “Aku akan membelinya dan mencatatkan atas namaku, kemudian aku jual kepadamu dengan harga yang lebih mahal dengan jangka waktu tertentu.” Apakah kesepakatan ini boleh atau tidak? Dan apakah jumlah tambahan dari harga tanah itu merupakan riba ataukah keuntungan? Semoga Allah memberi balasan yang lebih baik kepada Anda.
Jawab:
Wa ‘alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuhu.
Tidak boleh ada dua akad dalam satu akad, yakni keduanya saling dipersyaratkan satu sama lain. Misalnya, tidak boleh kita sepakat untuk saya membeli mobilmu dengan ketentuan engkau beli tanahku. Ini tidak boleh. Akan tetapi wajib masing-masing akad dijalankan sesuai ketentuan syariahnya tanpa disyaratkan dengan akad lain.
Imam Ahmad telah mengeluarkan dari Abdurrahman bin Abdullah bin Mas’ud dari bapaknya, ia berkata:
«نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ صَفْقَتَيْنِ فِي صَفْقَةٍ وَاحِدَةٍ»
“Rasulullah saw melarang dua transaksi dalam satu transaksi.”
Ini artinya larangan dari adanya dua akad dalam satu akad. Seperti seseorang berkata: aku jual rumahku ini kepadamu dengan ketentuan aku jual rumahku yang lain dengan sekian, atau dengan ketentuan engkau jual rumahmu, atau dengan ketentuan engkau nikahkan aku dengan putrimu. Ini tidak sah, sebab ucapannya “aku jual rumahku” adalah akad, dan ucapannya “dengan ketentuan engkau jual rumahmu kepadaku” merupakan akad kedua dan keduanya dikumpulkan dalam satu akad. Ini tidak boleh.
Dan pertanyaanmu jatuh pada keharaman ini. Engkau bersepakat dengannya agar ia sekarang membeli tanah tersebut dari pemiliknya secara kontan dengan syarat ia menjualnya kepadamu setelah jangka waktu tertentu dengan harga yang lebih tinggi… Keduanya adalah akad yang saling dipersyaratkan satu sama lain, maka tidak boleh. Akan tetapi masing-masing wajib dijalankan sendiri-sendiri tanpa dipersyaratkan dengan akad yang lain… Aku memohon kepada Allah SWT untukmu barakah pada harta, keluarga dan anak.
Saudaramu
Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah
18 Rajab 1435 H
17 Mei 2014 M
http://www.hizb-ut-tahrir.info/info/index.php/contents/entry_36094
murabahah sama gak dengan barter ya…?