Partai politik adalah kumpulan manusia yang diikat oleh suatu ikatan, dibentuk untuk melakukan aktivitas politik, di bawah suatu kepemimpinan. Partai politik ini ada dua kategori; ideologis (mabda’i) dan pragmatis (waqi’i). Ikatan yang mengikat partai inilah yang menentukan kategori partai tersebut, apakah ideologis atau pragmatis. Jika ikatannya adalah ikatan ideologis, maka bisa dikatakan, bahwa partai tersebut merupakan partai ideologis.
Namun, jika ikatannya bukan ikatan ideologis, apakah nasionalisme, kepentingan atau yang lain, bisa dikatakan bahwa partai tersebut merupakan partai pragmatis. Baik nasionalisme maupun kepentingan, sama-sama bukan ideologi, karena itu cenderung berubah-ubah menyesuaikan dengan situasi dan kondisi yang ada. Jika ikatan seperti ini dijadikan ikatan partai, maka partai tersebut pasti partai pragmatis.
Partai pragmatis ini juga tidak boleh ada dalam negara khilafah, terlebih jika dasarnya bukan Islam, atau pandangan yang bertentangan dengan Islam. Selain itu, keberadaan partai politik dalam negara khilafah adalah untuk menjamin keberlangsungan negara dalam menjalankan Islam. Karena itu, satu-satunya partai yang harus ada dan hidup di negara khilafah adalah partai politik ideologis. Bukan partai pragmatis.
Kebijakan Administratif
Karena keberadaan partai politik ideologis ini terbuka dan bergerak secara terbuka di tengah-tengah masyarakat, maka baik kantor, tempat beraktivitas hingga aktivitasnya sendiri bersifat terbuka, bukan rahasia. Negara dan masyarakat juga dengan mudah bisa mengenalinya. Secara administratif, partai ini bisa diberitahukan kepada negara khilafah. Partai ini tidak membutuhkan izin khusus dari negara, selain pemberitahuan.
Meski demikian, untuk memastikan sifat, karakter dan aktivitasnya, partai politik ini tetap harus mendeskripsikan dasar, visi, misi, tujuan, aktivitas, pengurus, keanggotaan, termasuk pendanaannya. Dari sini, partai politik ini bisa diketahui, apakah dibangun dengan dasar Islam, atau bukan. Visi, misi, tujuan dan aktivitasnya juga harus dideskripsikan untuk memastikan, bahwa antara dasar dan turunannya sama, yaitu sama-sama Islam dan tidak menyimpang dari Islam.
Demikian halnya dengan keanggotaan dan pendanaannya. Dari aspek keanggotaannya, kita bisa mengidentifikasi, apakah partai merupakan partai ideologis atau pragmatis. Partai ideologis akan merekrut anggota, setelah anggotanya meyakini ide yang diperjuangkannya. Beda dengan partai pragmatis, yang merekrut anggota dengan cara asal, dan tidak terikat dengan ideologi partainya. Aspek ini penting, karena boleh jadi partai tersebut awalnya dibentuk dengan proses yang benar, namun kemudian di tengah jalan mengalami penyimpangan, karena adanya unsur luar yang masuk di dalam tubuh partai tersebut.
Hal yang sama juga bisa terjadi dalam kasus pendanaan. Partai ideologis ini tidak akan menerima dana dari luar, terutama orang, kelompok atau negara kafir. Karena ini bisa menjadi celah untuk melemahkan dan mengontrol partai. Karena itu, secara administratif partai tersebut perlu mencantumkan dasar, visi, misi, tujuan, aktivitas, pengurus, keanggotaan, termasuk pendanaannya ketika diberitahukan keberadaannya kepada negara.
Mensterilkan dari Intervensi
Secara administrasi, boleh jadi partai tersebut lolos verifikasi, dan dinyatakan sah berkiprah di tengah-tengah masyarakat, setelah keberadaannya diberitahukan kepada negara khilafah. Namun, belum tentu, steril dari potensi intervensi, jika tidak dipastikan bahwa SDM yang menjadi anggota partai tersebut mengemban ideologi yang sama dengan partai ini.
Perlu dicatat, celah keagenan asing bisa terjadi karena adanya SDM yang dididik dengan ideologi mereka, dia pun memberikan loyalitasnya kepada mereka, lalu dia disusupkan ke dalam partai tertentu. SDM seperti ini dengan mudah terdeteksi, jika dia masuk di dalam partai ideologis. Karena, ikatan ideologis di dalam partai ini akan bisa memfilter anasir asing yang tidak sama dengan ideologinya. Tetapi, jika partai ini tidak mempunyai ikatan ideologis, maka anasir asing ini tidak mudah dideteksi.
Karena itu, dari aspek fikrah dan thariqah tersebut intervensi asing yang memanfaatkan celah keagenan tadi bisa ditangkal sejak dini. Akidah Islam sebagai kaidah berpikir dan kepemimpinan berpikir bisa dijadikan penangkal masuknya intervensi asing yang dilakukan melalui celah keagenan tersebut. Demikian juga dengan pemikiran dan hukum Islam yang menjadi standar kata dan perbuatan bisa menjadi filter yang akurat.
Selain aspek keagenan melalui faktor pemikiran, faktor lain yang bisa menjadi celah yang bisa dieksploitasi adalah faktor pendanaan. “Tangan di atas lebih mulia daripada tangan di bawah.” demikian, sabda Nabi. Nabi juga menegaskan, “Kemuliaan mereka (orang Mukmin) itu terletak pada ketidakbergantungannya kepada manusia.” Dengan diberi dana, atau berharap mendapat bantuan dana dari pihak lain, maka partai politik menjadi tidak independen. Meski secara ideologis boleh jadi ikatannya benar, namun jika partai ini tidak mandiri, maka potensi intervensi ini sangat terbuka.
Karena itu, untuk menjaga kemurniaannya, partai politik ini harus disterilkan dari berbagai ketergantungan pada pihak asing. Maka, tidak ada cara lain bagi partai politik ini, kecuali harus memiliki pendanaan sendiri. Bisa dari iuran anggotanya, atau usaha halal yang lain.
Selain itu, partai politik yang ada dan hidup di negara khilafah tidak boleh menjalin komunikasi dan kerja sama dengan negara asing. Sebab, komunikasi dan kerja sama apapun yang dilakukan dengan negara asing harus melalui satu pintu, yaitu negara khilafah, melalui Departemen Luar Negeri Negara Khilafah.
Jika Terbukti Tidak Steril
Setelah berbagai tindakan dan kebijakan yang dilakukan tadi ternyata masih ada partai politik tidak steril dari intervensi asing, maka negara khilafah bisa mengambil tindakan tegas. Pertama, negara khilafah bisa membekukan sementara atau selamanya partai politik seperti ini. Kedua, para pengurus dan atau anggotanya bisa dimintai pertanggungjawaban, untuk mempertanggungjawabkan tindakannya. Ketiga, jika terbukti pengurus atau anggotanya menjadi agen negara kafir, maka mereka bisa dikenai sanksi hukum.
Itulah berbagai kebijakan yang bisa diambil oleh negara khilafah untuk memastikan agar partai politik yang ada dan hidup di dalam wilayahnya benar-benar steril dari berbagai kepentingan asing. Dengan cara seperti ini, negara khilafah juga memastikan jaminan keberlangsungannya sendiri. Karena, adanya partai politik ideologis ini merupakan jaminan bagi keberlangsungan negara khilafah. Wallahu a’lam.(mediaumat.com, 19/5/2014)