BPK: Tidak Mungkin Audit Freeport

freeportTarget penerimaan negara terancam tidak tercapai karena PT Freeport Indonesia tidak membagikan dividen pada tahun ini. Alhasil, pemerintah sebagai pemegang saham di Freeport tidak mendapatkan apa-apa.

Menurut Bahrullah Akbar, anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tidak mungkin BPK melakukan pemeriksaan keuangan terhadap Freeport. Menurut dia, hal itu karena Freeport bukanlah BUMN. “Freeport bukan kewenangan kita (BPK). Freeport bukan BUMN,” ujar Bahrullah Akbar di Jakarta, Kamis (22/5/2014) petang.

Bahrullah mengatakan, saat ini yang paling penting adalah efisiensi penggunaan anggaran. Menurut dia, ada beberapa faktor yang menyebabkan kerugian negara seperti kasus Freeport.

“Pengelolaan keuangan kita tidak efisien. Faktornya karena standar ekonomi dan realisasinya tidak sesuai,” katanya.

Sebagai informasi saja, sudah sejak dua tahun terakhir, perusahaan tambang emas dan tembaga PT Freeport Indonesia tidak menyetorkan dividennya kepada pemerintah, selaku pemilik sebagian sahamnya.

Sebelumnya, PT Freeport Indonesia bisa memberikan setoran dalam bentuk dividen ke dalam kas negara sebesar Rp 1,5 triliun per tahun. Tak adanya setoran dari perusahaan tambang di Papua itu membuat target APBN 2014 sebesar Rp 40 triliun tak tercapai. (kompas.com, 23/5/2014)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*