بسم الله الرحمن الرحيم
Hukum Murtad dan Isu Penerapan Hukum-hukum Syara’
Musuh Mengintai … Para Penguasa Kalah … Umat Berharap … Partai yang Benar dan Kesudahan yang Baik untuk Orang-orang Bertakwa
Pasca vonis mati dan jilid seratus kali yang dikeluarkan terhadap seorang wanita yang murtad dari Islam dan hamil di luar pernikahan, Barat kafir berikut lembaga-lembaga dan alat-alatnya, bergerak untuk menghalangi pelaksanaan vonis itu. Marie Harf, asisten juru bicara Kementerian Luar Negeri Amerika mengatakan: “Kami sangat prihatin atas vonis mati dengan digantung terhadap Maryam karena murtad dan jilid disebabkan perbuatan zina” (Situs Ilaf, 16/5/2014). Kedubes AS, Inggris, Kanada dan Belanda di Kharthoum mengeluarkan keterangan pers bersama mengungkapkan keprihatinan terhadap vonis tersebut. Adapun Italia, melalui lisan Menteri Luar Negerinya mengatakan: “Negerinya bekerja untuk menyelamatkan hidup perempuan Sudan yang tengah hamil.” (situs Al-Arabiya, 17/5/2014). Pada hari Senin 19/5/2014, kementerian luar negeri Inggris memanggil kuasa usaha dari Sudan dan mensifati vonis pengadilan tersebut bahwa itu biadab (barbar)!! Seraya meminta Sudan untuk menghormati komitmen internasional tentang kebebasan beragama (Al-jaridah, 20/5/2014). Ketua Parlemen Sudan dalam pembicaraannya untuk radio Sudan pada Jumat 17/5/2014, telah mendeskripsikan vonis tersebut bahwa itu adalah permulaan dan bahwa Parlemen tengah mengamandemen empat undang-undang. Sedangkan Menteri Luar Negeri Ali Kurti dalam pembicaraannya ke surat kabar Sudan pada 20/5/2014 mengatakan: “Vonis tersebut membahayakan hubungan-hubungan luar negeri kita”!!!
Sungguh kami di Hizbut Tarhrir Wilayah Sudan menjelaskan hal-hal berikut:
Pertama, hukum asy-Syari’ SWT atas orang murtad adalah dibunuh. Hal itu sesuai sabda Rasul saw:
«مَنْ بَدَّلَ دِينَهُ فَاقْتُلُوهُ»
“Siapa saja yang murtad maka bunuhlah dia.”
Hukum Allah SWT terhadap orang yang berzina yang ghayr muhshan adalah dijilid seratus kali dan diasingkan setahun. Hal itu sesuai firman Allah SWT:
]الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ وَلا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ[
“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.” (TQS an-Nur [24]: 2)
Kedua, sesungguhnya seorang Muslim merasa mulia dengan akidah dan hukum-hukum syariahNya dan tidak ada di dalam dirinya rasa keberatan dengan hal itu. Allah SWT berfirman:
]فَلا وَرَبِّكَ لا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا[
“Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” (TQS an-Nisa’ [4]: 65)
Seorang Muslim ketika dia menerapkan hukum syara’, dia tidak akan memperhatikan keridhaan Barat kafir (musuh). Allah SWT berfirman:
]إِنَّ الْكَافِرِينَ كَانُوا لَكُمْ عَدُوًّا مُبِينًا[
“Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu.” (TQS an-Nisa’ [4]: 101)
Allah SWT juga berfirman:
]وَلَنْ تَرْضَى عَنْكَ الْيَهُودُ وَلا النَّصَارَى حَتَّى تَتَّبِعَ مِلَّتَهُمْ قُلْ إِنَّ هُدَى اللَّهِ هُوَ الْهُدَى وَلَئِنِ اتَّبَعْتَ أَهْوَاءَهُمْ بَعْدَ الَّذِي جَاءَكَ مِنَ الْعِلْمِ مَا لَكَ مِنَ اللَّهِ مِنْ وَلِيٍّ وَلا نَصِيرٍ[
“Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan senang kepada kamu hingga kamu mengikuti agama mereka. Katakanlah: “Sesungguhnya petunjuk Allah itulah petunjuk (yang benar)”. Dan sesungguhnya jika kamu mengikuti kemauan mereka setelah pengetahuan datang kepadamu, maka Allah tidak lagi menjadi pelindung dan penolong bagimu.” (TQS al-Baqarah [2]: 120)
Ketiga, sesungguhnya penerapan hukum syara’ diinginkan untuk meraih nilai ruhiyah sebagai pengakuan atas penghambaan kapada Allah SWT, Maha Pencipta Maha Pemberi Rizki, Yang mempunyai Kekuatan lagi Sangat Kokoh. Karena itu, tidak boleh melihat akibat dari penerapan hukum syara’ itu, berupa dharar menurut perhitungan setan dan kedustaan yang dibuat-buat oleh para penguasa yang kalah.
Keempat, pemerintah berusaha membuat masyarakat ragu dalam hal hukum-hukum Islam ketika pemerintah mensifatinya sebagai hukum-hukum permulaan dan di atasnya ada hukum-hukum lain!! Dan bahwa pemerintah sedang mengamandemen empat undang-undang yang ingin dikosongkan dari hukum-hukum syara’ agar sesuai dengan konstitusi sekuler dan hukum orang kafir, serta komitmen-komitmen internasional. Hal itu dijadikan alat untuk mendekat kepada Barat kafir, sejalan dengan upaya pemerintah untuk mengokohkan sekulerisme di Sudan melalui apa yang disebut dialog nasional yang diinginkan untuk mengantarkan konstitusi kompromi yang tidak berdasar pada asas Islam.
Kelima, untuk Inggris lacur yang menyifati hukum-hukum syara’ barbar dan untuk kedubes-kedubes Barat yang memusuhi Islam dan hukum-hukumnya dengan berlaku lancang terhadap agama Allah, Islam yang agung, kami katakan kepada mereka semua bahwa jawaban akan mereka lihat dalam waktu dekat dengan izin Allah, di mana Umat Islam menegakkan al-Khilafah ar-Rasyidah yang kedua dan pada saat itu orang-orang zalim akan tahu ke tempat mana mereka akan kembali.
Sungguh Umat Islam, berkat karunia Allah SWT, telah mulai sembuh dari kekalahan jiwa dan menjadi bukan hanya mengharapkan penerapan sistem uqubat syar’iy, akan tetapi juga mengharapkan berlanjutnya kembali kehidupan Islami dengan penerapan seluruh sistem Islam dan hukum-hukumnya. Yang demikian itu akan terjadi dalam waktu dekat di bawah naungan al-Khilafah ar-Rasyidah, in sya’a Allah.
Wahai kaum Muslimin: tapaki langkah-langkah berjalan bersama pemimpin yang tidak akan membohongi warganya, Hizbut Tahrir, yang menyambung malam dengan siangnya berjuang untuk tegaknya al-Khilafah ar-Rasyidah guna menerapkan syara’ dibawah kepemimpinan amirnya al-‘alim al-jalil Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah.
]يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اسْتَجِيبُوا لِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ إِذَا دَعَاكُمْ لِمَا يُحْيِيكُمْ[
“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah seruan Allah dan seruan Rasul apabila Rasul menyeru kamu kepada suatu yang memberi kehidupan kepada kamu.” (TQS al-Anfal [8]: 24)
24 Rajab 1435 H
23 Mei 2014 M
Hizbut Tahrir
Wilayah Sudan
sungguh aneh, sebuah penghukuman di katakan babar, tapi perbuatan zina dianggap kebebasan………. siapa sesungguhnya yang barbar? yang menghukum karena menjaga kemuliaan ummat? atau prilaku binatang yang merusak terurunan?????